LMKN Jawab Kisruh Musisi Terkait Royalti dan Pengadaan SILM
Terbaru

LMKN Jawab Kisruh Musisi Terkait Royalti dan Pengadaan SILM

Pembangunan PDLM dan SILM diperlukan untuk mendukung pembagian royalti yang adil, tepat sasaran dan akuntabel.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

“Berapa besar, secara perhitungan pakai apa, dan mekanisme pembagian royalti ada di LMK. Dengan ada SILM nanti LMK jadi tidak leluasa untuk mendistriusikan royalti musik. LMKN mendistribusikan royalti musik dan lagu tidak langsung ke pemilik hak dan pemilik hak terkait, tapi ke LMK dan LMK yang mendistribuskan kepada pemegang hak. Buat saya orang mengkritisi soal SILM berdasar apanya. Kalau ada persoalan penunjukan kita duduk bersama, salahnya apa. Jadi antara barangnya dengan faktanya jangan dicampur,” tegas Rapin.

Selain itu SILM juga membuat pembagian royalti menjadi jadi terang benderang dengan data penggunaan lagu yang tersimpan di SILM. SILM hadir untuk mengkonfirmasi berapa lagu yang digunakan oleh si A, misalnya, sehingga royalti akan sampai kepada pihak yang berhak, dan menguntungkan pemilik hak. Rapin justru menyayangkan poin ini tidak terulas secara baik dalam diskursus publik.

Kedua, terkait adanya dua layer potongan 20 persen dari royalti yang nantinya mungkin akan dilakukan oleh SILM dan LMK untuk kepentingan operasional. Rapin menyebut bahwa saat ini LMKN dapat melakukan pemotongan royalti maksimal 20 persen untuk biaya operasional, demikan pula dengan LMK, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat (1) UU Hak Cipta yang berbunyi “Lembaga Manajemen Kolektif hanya dapat menggunakan dana operasional paling banyak 2O% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan Royalti yang dikumpuikan setiap tahunnya.”

Namun jika pihak AMPLI merasa keberatan atas potongan operasional, Rapin mengimbau sebijaknya untuk menyampaikan pada jalur yang telah tersedia, sampaikan pasal-pasal yang menjadi soal tanpa harus meminta pembatalan regulasi. Petisi dinilai hanya mengarahkan pendapat publik.

Kemudian jika SILM selesai dibangun, Rapin menyebut tidak menutup kemungkinan LMKN dapat mendistribusikan royalti secara langsung kepada pemilik hak tanpa harus melalui LMK. “Iya ada potongan untuk operasional, di situ isunya. Kalau memang keberatan silahkan sampakan keberatannya, bisa duduk bersama juga. LMK potong lagi berapa saya tidak tahu, ini persoalan kompleks sebenarnya, cuma yang ditembak sama teman-teman salah kamar. Silahkan dikoreksi pasalnya yang mana sampaikan pada jalur yang benar, petisi hanya mengarahkan pendapat publik. Negara kita punya mekanisme yang benar, beri masukan kepada kita sebagai pelaksana,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait