Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.
Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Kamis (30/3). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!
Proses perubahan keempat UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) masih bergulir di DPR. DPR telah membentuk Panja untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU bersama pemerintah. Dalam pembahasan perubahan keempat UU MK itu Panja menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mantan hakim konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie dan Maruarar Siahaan untuk menjaring masukan.
Baca Juga:
- Cuti Bersama Berubah, Menaker: Pembayaran THR 2023 Tetap H-7
- Melihat Almamater Mahfud MD
- Urgensi RUU HPI Bagi Daerah Wisata
Penerapan manajemen risiko anti fraud merupakan upaya untuk mencegah risiko fraud menjadi kenyataan. Berdasarkan data survei Fraud Indonesia 2019 oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) total kerugian yang diakibatkan oleh fraud mencapai Rp873 miliar. Survei tersebut melibatkan responden yang merupakan pihak-pihak yang menangani kasus fraud.
Sama halnya jurusan ilmu lain, terdapat berbagai mata kuliah yang disajikan selama menempuh program studi S-1 Ilmu Hukum. Di semester awal pada perkuliahan di Fakultas Hukum seorang mahasiswa hukum harus menempuh Pendidikan mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) sebagai mata kuliah wajib.
Memasuki pekan akhir di bulan Maret 2023, Hukumonline kembali lagi mengkompilasi informasi lowongan pekerjaan di firma hukum Indonesia. Kali ini, masih terbuka peluang kerja bagi kalangan experienced lawyers atau advokat berpengalaman pada 2 firma hukum.
Penyelesaian sengketa perbankan syariah telah diatur dalam tiga peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama, Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan PBI No.9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Perhimpunan Dana dan Penyaluran serta Pelayanan Jasa Bank Syariah. Seiring perkembangan zaman, minat masyarakat terhadap perbankan syariah terus meningkat, sehingga potensi timbulnya sengketa juga semakin meningkat.
Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!