LPS Berharap RUU JPSK Bisa Segera Dibahas
Berita

LPS Berharap RUU JPSK Bisa Segera Dibahas

Anggota dewan mengingatkan bahwa RUU JPSK pernah ditolak menjadi undang-undang.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Foto: www.lps.go.id
Foto: www.lps.go.id
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berharap agar DPR bersama pemerintah segera membahas RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) di tahun 2015. Kepala Eksekutif LPS, Kartika Wirjoatmodjo, mengatakan keberadaan JPSK penting dalam mengantisipasi sistem keuangan jika terjadi krisis.

"RUU JPSK, kami mempersiapkan produk-produk hukum, ini kami sedang diskusikan dengan Menkeu dan diharap bisa kembali di bahas," kata Kartika di Komplek Parlemen di Jakarta, Senin (19/1).

Menurutnya, diskusi mengenai RUU JPSK ini tak hanya dilakukan LPS dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saja. Tapi juga bersama-sama instansi lain, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) yang tergabung dalam Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). Dalam forum tersebut, RUU JPSK direncanakan akan kembali diajukan ke DPR.

"Penyerahan kembali RUU JPSK rasanya Kuartal I-2015 ini bisa," kata Kartika.

Atas dasar itu, lanjut Kartika, dalam dua minggu ke depan FKSSK akan mengadakan rapat terkait RUU JPSK. Sejumlah isu yang ada dalam RUU akan dibahas di rapat tersebut. Misalnya, pembahasan mengenai ketersediaan dana, risiko dan persoalan-persoalan yang lain. "Maka, saya harapkan penyerahan RUU JPSK ini bisa di kuartal I-2015," tukas Kartika.

Anggota Komisi XI DPR, Muhammad Misbakhun, mengingatkan bahwa RUU JPSK pernah ditolak DPR. Atas dasar itu, LPS diminta tidak terlalu berpolemik mengenai pembahasan RUU tersebut di tahun ini. Menurutnya, pembahasan mengenai RUU JPSK dengan DPR merupakan hak pemerintah, bukan hak LPS.

"Jangan berpolemik dulu soal RUU JPSK, itu bukan hak anda (membahas bersama DPR, red)," kata poltisi dari Partai Golkar ini.

Misbakhun mengatakan, yang memiliki hak untuk membahas RUU JPSK bersama DPR adalah pemerintah, yakni melalui Kemenkeu. Meski begitu, ia mempersilahkan LPS untuk ikut membahas dengan pemerintah mengenai substansi dari RUU itu sebelum diajukan ke DPR.

"Tapi jika anda bahas ini bersama dengan Menteri Keuangan saya setuju itu dan silahkan, dan nanti kita bahas bersama," tuturnya.

Ia menuturkan, pengajuan RUU JPSK sudah lama dilakukan oleh pemerintah. Bahkan, sejak tahun 2008 lalu, JPSK yang masih dibalut dalam peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) telah diajukan ke DPR. Saat itu, DPR menolak Perppu untuk disahkan menjadi UU.

Tak lama setelah itu, pemerintah mengajukan RUU JPSK. Namun, RUU JPSK yang diajukan pemerintah tersebut dikembalikan oleh DPR ke pemerintah. Alasan dewan mengembalikan RUU lantaran Perppu mengenai JPSK masih belum bisa diterima oleh DPR.
Tags:

Berita Terkait