LPSK: Hak Kompensasi Korban Terorisme Makin Diakui
Aktual

LPSK: Hak Kompensasi Korban Terorisme Makin Diakui

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit

 

Permohonan dimaksud diajukan paling lama tiga tahun terhitung sejak revisi UU tentang Pemberantasan Terorisme mulai berlaku. Sedangkan untuk besaran kompensasi dihitung dan ditetapkan oleh LPSK setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. “Koordinasi intensif dilakukan antara LPSK dan BNPT serta LPSK dan Kementerian Keuangan,” ujar Semendawai.

 

Selain kompensasi, lanjut dia, LPSK juga tetap memberikan layanan perlindungan dan bantuan bagi korban terorisme, baik perlindungan fisik maupun perlindungan hukum, bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis. Sejumlah korban terorisme masa lalu yang belum mendapatkan bantuan seperti medis dan psikologis, saat ini juga tengah dilakukan, antara lain korban kasus bom Kedubes Australia dan JW Marriot. Dengan demikian, selama tahun 2018 (hingga Juni), LPSK tercatat memberikan layanan bantuan kepada 94 korban terorisme.

Tags: