LPSK: PP 99/2012 Hambat Implementasi Pemenuhan Hak Narapidana
Terbaru

LPSK: PP 99/2012 Hambat Implementasi Pemenuhan Hak Narapidana

Pemerintah tak perlu ragu melaksanakan putusan MA tersebut.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

(4) Untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim.

(5) Untuk memperoleh penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Edwin menerangkan Kemenkumham saat ini sedang menyusun peraturan turunan dari Pasal 10A UU No.31 Tahun 2014 ini. Dengan demikian, pencabutan PP No.99 Tahun 2012 sejalan dengan penyusuan peraturan perundang-undangan yang sedang disusun Kemenkumham. Dia meminta pemerintah tak perlu ragu melaksanakan putusan MA tersebut. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak judicial review terhadap Pasal 14 ayat (1) UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang diajukan terpidana kasus korupsi OC Kaligis pada September lalu, berpendapat senada.

Dalam putusan MK, kata Edwin, menegaskan semua terpidana yang sedang menjalani masa hukuman di lapas, berhak mendapatkan remisi sebagaimana dijamin UU Pemasyarakatan. Namun, karena tidak berwenang mengadili PP, sehingga MK tak mempertimbangkan keberadaan PP No.99 Tahun 2012 ini.

Tags:

Berita Terkait