LPSK: PP Kompensasi-Restitusi Perkuat Pemenuhan Hak Saksi Korban
Berita

LPSK: PP Kompensasi-Restitusi Perkuat Pemenuhan Hak Saksi Korban

LPSK juga berharap ke depannya agar terus ada upaya penyempurnaan hukum yang berpihak bagi kepentingan saksi dan korban.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

"Adanya PP ini selain bisa menjadi dasar LPSK menghitung restitusi, juga bisa menjadi dasar hakim dalam menerima tuntutan (besaran) restitusi, sekaligus mempermudah upaya korban untuk mendapatkan restitusi," ucap Semendawai, berharap.

 

Terkait bantuan sendiri, jika dalam PP No. 44 Tahun 2008 hanya bisa diberikan kepada korban Pelanggaran HAM Berat, dalam pada PP No. 7 Tahun 2018 ini bantuan tersebut juga bisa diberikan kepada korban tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana penyiksaan, tindak pidana kekerasan seksual, dan penganiayaan berat.

Hal ini tentunya sangat penting mengingat korban-korban tindak pidana tersebut juga sebenarnya memerlukan bantuan baik itu layanan medis, psikologis, maupun psikososial. "Ini menjadi dasar hukum bagi LPSK bila ada perlindungan saksi atau saksi korban yang memerlukan bantuan. Tentunya, perluasan jenis tindak pidana yang korbannya bisa diberikan bantuan sangat positif mengingat trauma yang dialami mereka tentunya harus dipulihkan termasuk melalui upaya bantuan," jelas Semendawai.

 

Karena itu, LPSK juga berterima kasih atas adanya niat politik pemerintah terkait dukungan upaya perlindungan saksi dan korban, baik melalui revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban pada tahun 2014 lalu maupun aturan lain seperti PP 43 No. Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana maupun PP No. 7 Tahun 2018 ini.

 

LPSK siap menjalankan amanat yang diberikan PP tersebut karena sebelumnya LPSK pun sudah menjalankan amanat pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan. LPSK juga berharap agar terus ada penyempurnaan hukum yang berpihak bagi saksi dan korban. "Kami juga berharap penyempurnaan aturan lain terkait hak saksi dan korban bisa terus berjalan dengan lancar dan ada hasil positif untuk kepentingan korban," katanya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait