LSM Khawatir dengan Sepak Terjang KMP di Parlemen
Berita

LSM Khawatir dengan Sepak Terjang KMP di Parlemen

Dikhawatirkan akan berlanjut ke pemilihan calon pimpinan KPK.

Oleh:
M-22
Bacaan 2 Menit
Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho. Foto: Sgp
Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho. Foto: Sgp

Sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil khawatir dengan sepak terjang Koalisi Merah Putih, kumpulan partai politik pendukung Prabowo-Hatta, di parlemen.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan kekhawatiran ini timbul pasca persetujuan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan UU Pilkada yang “digoalkan” oleh Koalisi Merah Putih. Ia khawatir bila hal ini kembali berlanjut kepada pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dihelat dalam waktu dekat.

“Kekhawatiran politik maysarakat ditangkap dengan sinyal-sinyal dari manuver politik Koalisi Merah Putih,” ujar Emerson dalam konferensi pers di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Senin (29/9).

Emerson membaca indikasi bahwa Koalisi Merah Putih (KMP) berupaya menguasai di empat bidang. Yakni, menguasai parlemen, menguasai daerah, menguasai atau melemahkan KPK, dan mengusai pemerintah pusat. “Menguasai parlemen sudah berhasil dengan UU MD3 dan menguasai daerah dengan UU Pilkada yang dilakukan melalui DPRD,” jelasnya.

Lebih lanjut, Emerson mengatakan upaya menguasai dan sekaligus melemahkan KPK bukan tanpa sebab. KPK dinilai sebagai penghambat kerja-kerja politisi maupun parpol khususnya untuk pendanaan partai maupun pribadi politisi. “Sejumlah kasus korupsi yang ditangani oleh KPK juga menunjukan adanya indikasi keterlibatan sejumlah petinggi partai pendukung Koalisi Merah Putih,” ujarnya.

Emerson membeberkan, seperti PPP (Kasus penyelenggaraan haji di Kementerian Agama), Partai Demokrat (kasus SKK Migas dan kasus Hambalang), PAN (kasus pengadaan kereta api dari Jepang), Golkar (kasus proyek PON di Riau, kasus pengadaan proyek simulator, dan kasus pengadaan Al Quran), PKS (kasus suap impor daging sapi dan kasus pengadaan benih kopi di Kementerian Pertanian) dan Gerindra (kasus pengadaan proyek simulator).

Emerson mencatat ada dua upaya pelemahan atau penguasaan KPK melalui mekanisme di DPR yang bisa dilakukan oleh KMP. Pertama, melalui fit and proper test calon pimpinan KPK. Kedua, melalui proses Legislasi di DPR (revisi UU Tipikor, revisi UU KPK, revisi UU KUHAP dan KUHP)

Dosen Fakultas Hukum Unversitas Trisakti Asep Iwan Irawan menilai bahwa KMP telah mengintervensi penegakan hukum dengan politik yang tidak pro demokrasi. “Secara ‘Personal’ kita kalah, dan secara ‘Institusional’ kita juga kalah,” ujarnya.

Asep khawatir hal tersebut kembali terulang dalam seleksi calon pimpinan KPK. “Jangan sampai masuk orang yang bisa dikendalikan,” ujarnya.

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan KMP telah mengubah banyak hal atas apa yang telah disusun selama masa reformasi ini. KMP juga dianggap akan mengembalikan orde baru (yang anti-demokrasi) secara fundamental dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.

Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI) Dio Ashar mengajak seluruh masyarakat agar turut serta secara aktif mengawal pemerintah dengan cara melakukan petisi secara online ke alamat www.aspirasikita.org untuk aktif dalam seleksi calon pimpinan KPK. “Nanti hasil online dari petisi itu kita jadikan bukti ke pansel (panitia seleksi,-red) dan juga sebagai bahan pertanyaan buat pansel,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait