Luhut Binsar: Junjung Etika dan Tanggung Jawab Saat Menyatakan Pendapat
Terbaru

Luhut Binsar: Junjung Etika dan Tanggung Jawab Saat Menyatakan Pendapat

Semua kalangan agar menggunakan cara beradab dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi. Prinsipnya semua boleh berpendapat dan mengkritik siapapun sepanjang menggunakan data yang dapat diuji bersama.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, dalam menyampaikan sebuah hasil penelitian dan laporan dari suatu lembaga, semestinya melakukan cross-check dan klarifikasi kepada pihak yang dituju dalam riset ataup laporannya. Luhut merasa ada tudingan tak berdasar yang dialamatkan kepada dirinya.

“Tuduhan yang tak berdasar dibuat mereka sendiri, mengapa yang dituduh selalu harus mengklarifikasi sementara yang menuduh tidak pernah ditantang untuk memberikan klarifikasi? Bukankah ini sesuatu bentuk cacat logika?”

Pria yang juga pernah menjabat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) periode 2015-2016 itu mengajak semua kalangan agar menggunakan cara beradab dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi. Prinsipnya, Luhut sependapat semua kalangan boleh berpendapat dan mengkritik siapapun sepanjang menggunakan data yang dapat diuji bersama.

“Bukankah dengan menyebarkan opini sesat hingga memercikan api kebencian kepada seseorang. Kita sama saja tidak mensyukuri berkah Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada bangsa kita yang Bhinneka Tunggal Ika,” tutupnya.

Sebagaimana diberitakan, Menko Marves LBP melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidayanti ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penyebaran berita bohong. “Haris Azhar sama Fatia yang dilaporkan,” ujar Luhut di Polda Metro Jaya sebagaimana dikutip dari Antara.

Menurutnya, pihaknya telah melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia. Namun keduanya dianggap tak kunjung menyampaikan permintaan maaf. Akhirnya, pihaknya menempuh jalur hukum pidana dan gugatan perdata. “Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, dan anak cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya tegur untuk minta maaf, nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan,” ujarnya.

Penasihat Hukum LBP, Juniver Girsang menambahkan kliennya langsung yang melaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporannya terkait jeratan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pidana umum, dan perdata. Menurutnya, terdapat 3 pasal yang menjadi dasar pelaporannya yakni UU ITE, pidana umum, dan dugaan berita bohong yang diatur dalam KUHP. 

Juniver mengatakan kliennya turut membuat gugatan perdata terhadap Haris dan Fatia sebesar Rp100 miliar. Dia menilai bila angka Rp100 miliar dikabulkan hakim, LBP bakal menyumbangkan bagi masyarakat Papua. “Itulah saking antusiasnya beliau ingin membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah, pencemaran nama baik,” kata Ketua Umum Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Ini.

Kasus bermula dari unggahan video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar. Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Tags:

Berita Terkait