Luput dari Pidato Presiden, Komitmen Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi Dipertanyakan
Terbaru

Luput dari Pidato Presiden, Komitmen Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi Dipertanyakan

Ada empat catatan ICW, mulai minim pemerintah dalam menuntaskan tunggakan legislasi yang mendukung penguatan pemberantasan korupsi, hingga gagal mengelola penanganan dan pemulihan pandemi Covid-19.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Ketiga, pemerintah gagal menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Menurut Kurnia, pola tersebut terlihat dari fakta rangkap jabatan yang makin marak terjadi belakangan terakhir. Dia merujuk data Ombudsman RI periode 2019 yang menyebut setidaknya terdapat 397 Komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan. Padahal, berbagai regulasi, seperti UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, gamblang melarang praktik rangkap jabatan tersebut.

“Hal ini diperparah dengan pengangkatan mantan terpidana kasus korupsi pada jajaran komisaris anak perusahaan BUMN yaitu Emir Moeis,” lanjutnya.

Keempat, pemerintah gagal mengelola penanganan dan pemulihan pandemi Covid-19. Dia berpendapat, terlepas dari isu kesehatan dan ekonomi, terdapat sejumlah persoalan muncul di tengah masyarakat. Mulai praktik korupsi bantuan sosial yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, rencana vaksin berbayar, konflik kepentingan pejabat publik terkait obat Ivermectin.

Kemudian, kebijakan penetapan tarif pemeriksaan PCR yang sepatutnya ditinjau ulang termasuk akses bagi masyarakat dengan kelas ekonomi lemah. Meskipun diakuinya mulai ada perbaikan kondisi, seperti penurunan bed occupancy ratio (BOR) pada fasilitas kesehatan, tetapi Indonesia pernah mencatat angka kematian harian tertinggi di dunia akibat Covid-19 yang mencapai 1.449 kasus pada 22 Juli 2021.

“Dengan berbagai permasalahan di atas lalu dikaitkan dengan pidato kenegaraan Presiden, menjadi wajar jika masyarakat kemudian mempertanyakan ulang keseriusan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Kecewa

Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengaku kecewa dengan absennya isu korupsi dalam pidato kenegaraan Presiden Jokowi. Menurutnya, semestinya Presiden Jokowi menyoroti mendalam dalam pidatonya agar semua masyarakat mengetahui komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi termasuk di internal kabinet pemerintahan.

Dia menilai absennya isu korupsi dalam pidato kenegaraan itu malah menjadi pertanyaan publik di tengah pelemahan lembaga pemberantasan korupsi di Tanah Air dengan berbagai polanya. “Bagi kami ini hal yang inkonsisten. Kok, presiden tidak menunjukan keseriusan dalam isu korupsi, lingkungan hidup, dan hak asasi manusia,” kata Isnur mempertanyakan.

Tags:

Berita Terkait