M Iqsan Sirie, Lawyer dengan Kompetensi Hukum Perlindungan Data
Profil

M Iqsan Sirie, Lawyer dengan Kompetensi Hukum Perlindungan Data

Persoalan hukum perlindungan data menjadi kajian yang terus berkembang ke depannya, mengingat pesatnya transformasi teknologi. Masyarakat perlu menyadari pentingnya konsep perlindungan data.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Muhammad Iqsan Sirie, partner dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah and Partners (AHP).
Muhammad Iqsan Sirie, partner dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah and Partners (AHP).

Persoalan perlindungan data seperti seperti data pribadi hingga perusahaan menjadi perbincangan publik saat ini. Di tengah digitalisasi saat ini, data sudah menjadi suatu komoditas yang memiliki nilai tinggi yang dapat digunakan tidak hanya untuk kegiatan komersil, tapi juga mendukung suatu kebijakan negara.

Namun, sosok lawyer Indonesia yang kompeten pada bidang tersebut dapat dikatakan masih minim. Pemahaman mendalam pada aspek hukum dan teknologi informasi menjadi suatu tantangan tersendiri yang harus dihadapi seorang lawyer agar menguasai bidang tersebut.

Salah seorang lawyer Indonesia yang mempunyai kompetensi hukum perlindungan data yaitu Muhammad Iqsan Sirie, partner dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah and Partners (AHP). Dia menyelesaikan studi pasca-sarjananya di Master of Laws, Leiden University dengan bidang peminatan Law and Digital Technologies pada 2016-2017. Sedangkan, studi sarjananya dia peroleh dari Universitas Padjajaran dengan program hukum internasional pada 2003-2008.

“Jadi waktu sekolah pasca-sarjana itu di Belanda, Universitas Leiden dan bidang spesialisasinya spesifik waktu itu law and digital technologies. Jadi memang yang dipelajari yaitu overlap antara hukum dengan teknologi digital,” ungkap Iqsan dalam wawancara dengan Hukumonline, Jumat (5/8).

Baca Juga:

“Nah itu, menarik karena kami dapat perspektif yang unik. Karena selama ini condong ke sisi hukumnya saja, enggak banyak dari sisi teknologinya. Sedangkan, karena kurikulum beratnya di hukum Eropa, kami dapat perspektif yang fresh. Ternyata pemahaman teknologinya harus dalam untuk buat hukumnya. Permasalahan yang terjadi di Indonesia itu pemahaman teknologinya tidak terlalu dalam, sehingga saat buat peraturan enggak bisa diterapkan pada setiap jenis teknologi, apalagi teknologi itu sifatnya evolving. Dia bisa berubah dalam waktu singkat,” tambah Iqsan.

Saat menempuh pendidikan pasca-sarjananya tersebut, dia menceritakan harus mencari berbagai referensi dan melakukan berbagai riset mendalam mengenai perpaduan hukum dan teknologi digital. Dalam ujian akhirnya, dia mengangkat topik data protection officer (DPO) sebagai judul penelitian tesis.

Tags:

Berita Terkait