MA: 4 Pedoman dalam Pengawasan Hakim
Terbaru

MA: 4 Pedoman dalam Pengawasan Hakim

KY menyatakan tidak berwenang masuk ke dalam pertimbangan yuridis putusan dalam melakukan pengawasan terhadap hakim. KY hanya menjaga dan menegakkan kehormatan hakim dalam hal adanya dugaan pelanggaran perilaku hakim.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Belum lama ini, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (Badilag MA) menggelar pembinaan teknis yustisial secara daring dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kemampuan tenaga teknis di lingkungan peradilan agama, khususnya para hakim dalam bidang pengawasan. Dalam kesempatan ini, tema yang diangkat adalah “Batas Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam Mengawasi Hakim.”

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Aco Nur menekankan pentingnya topik yang dibahas. Sebab, seringkali batas antara kemandirian hakim dan prinsip akuntabilitas menjadi persoalan dalam pengawasan terhadap hakim. “Kehadiran YM. Dr. Sunarto, S.H., M.H. di tengah kesibukan beliau yang luar biasa, yang menguraikan dan menjelaskan batasan kedua hal tersebut. Ini akan menjadi pedoman di masa-masa yang akan datang,” Aco Nur saat memberi pengantar acara pembinaan teknis, Jum’at (18/6/2021) seperti dikutip laman MA.    

Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Sunarto menguraikan 4 hal yang harus dipegang dalam pengawasan terhadap hakim. Pertama, tidak menilai pertimbangan yuridis. Komisi Yudisial, bahkan Mahkamah Agung sekalipun, dilarang dan tidak boleh menilai pertimbangan yuridis dan substansi suatu putusan dalam pengawasan karena hal tersebut masuk ke dalam ranah kebebasan dan independensi hakim.

Kedua, tidak mengurangi kebebasan hakim. Pengawasan oleh Komisi Yudisial tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya. Ketiga, wajib menjaga kemandirian. Komisi Yudisial dalam proses pengawasan tetap wajib menjaga kemandirian dan kebebasan hakim.

Keempat, pemeriksaan hanya terhadap perilaku. Dalam hal ditemukan adanya bukti-bukti yang cukup dan mengindikasikan ada kekeliruan yang disengaja dalam pembuatan putusan, maka pemeriksaan hanya dilakukan terhadap kekeliruan tersebut dan tidak boleh terkait substansi putusan. (Baca Juga: KY Jatuhkan Sanksi Etik 58 Hakim, Ini Rinciannya!)

Terpisah, Juru Bicara KY Miko Ginting menegaskan KY memang tidak berwenang masuk ke dalam pertimbangan yuridis putusan dalam melakukan pengawasan terhadap hakim. KY hanya menjaga dan menegakkan kehormatan hakim dalam hal adanya dugaan pelanggaran perilaku hakim.

Dia menerangkan objek pengawasan hakim sebenarnya secara kategoris terdiri dari teknis yudisial/substansi putusan dan perilaku hakim. Namun, dalam perkembangannya, ada area yang beririsan dari kedua kategori itu. “Saya kira ini yang menyebabkan banyak rekomendasi KY tidak bisa ditindaklanjuti oleh MA dengan alasan masuk wilayah teknis yudisial dan/atau substansi putusan. Persoalan ini akan coba dibahas bersama dalam Tim Penghubung antara KY dan MA ke depan,” kata Miko saat dihubungi, Selasa (22/6/2021).

Tags:

Berita Terkait