MA: Kewenangan DPR Pilih Hakim Agung Perlu Dievaluasi
Berita

MA: Kewenangan DPR Pilih Hakim Agung Perlu Dievaluasi

MA-KY mengusulkan kuota tiga banding satu diubah menjadi dua banding satu.

Oleh:
ASH/M-14
Bacaan 2 Menit
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur. Foto: Sgp
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur. Foto: Sgp

Langkah sejumlah LSM mengajukan permohonan uji materi pasal-pasal dalam UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA dan UU No. 18 Tahun 2011 tentang KY ternyata sejalan dengan pemikiran MA. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan kewenangan DPR dalam proses seleksi hakim agung memang perlu dievaluasi.

Namun, kata Ridwan, evaluasi itu dilakukan dengan jalan merevisi UU MA dan KY. Menurut dia, kewenangan DPR dalam proses seleksi hakim agung yang saat ini berjalan tidak sejalan dengan amanat UUD 1945. Seharusnya, sesuai amanat UUD 1945, DPR hanya memberikan persetujuan, bukan memilih dengan menyelenggarakan fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan).

“Apa pemahaman ‘dengan persetujuan’ itu dengan menggelar fit and proper test? Sedangkan di KY sudah banyak melakukan tahapan seleksi. Faktanya, DPR juga menjalankan tes yang muatannya sama dengan KY,” papar Ridwan.

Selain soal kewenangan, Ridwan juga mempersoalkan aturan kuota tiga calon untuk satu posisi hakim agung yang lowong. Ridwan berpendapat aturan kuota ini patut dikaji ulang karena penerapan aturan ini dikhawatirkan akan kontraproduktif.

Senada dengan Ridwan, Ketua MA M Hatta Ali juga mengatakan aturan kuota tiga banding satu perlu dikaji ulang. Konkretnya, Hatta mengusulkan kuota tiga banding satu diubah menjadi dua banding satu. “Itu lebih bagus untuk memilih calon yang terbaik,” katanya di Gedung MA Jakarta , Rabu (13/2).

Soal kuota, KY juga urun pendapat. Wakil Ketua KY KY Imam Anshori Saleh mengatakan aturan kuota tiga banding satu sangat menyulitkan KY dalam menjaring calon hakim agung, khususnya ketika jumlah orang yang mengikuti proses seleksi banyak. Akibatnya, pemeringkatan calon hakim agung pilihan KY tidak selalu sesuai dengan DPR.

Sepakat dengan usulan Ketua MA, Imam mengusulkan kuota tiga banding satu, diubah menjadi dua banding satu. Dia berdalih, mencari calon hakim agung yang berkualitas dan berintegritas bukan perkara gampang. Apalagi jika mengikuti kuota tiga banding satu.

Tags: