MA: Lembaga Peradilan Diprediksi Bakal ‘Lumpuh’ Tahun 2020
Berita

MA: Lembaga Peradilan Diprediksi Bakal ‘Lumpuh’ Tahun 2020

Diperkirakan peradilan umum bakal kekurangan hakim sebanyak 1.860 orang di tahun 2020. Ini belum lagi ditambah kekurangan hakim di lingkungan peradilan agama, TUN dan militer.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit


(Baca Juga: Jika RUU Jabatan Hakim Disahkan, Hakim Bukan “Monopoli” MA)

Sebelumnya, Juru Bicara MA Suhadi menyatakan keberatan mengenai penurunan usia pensiun hakim/hakim tinggi/hakim agung dan periodeisasi lima tahun masa jabatan hakim agung, seperti termuat dalam Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 31 RUU Jabatan Hakim. Dia beralasan dua aturan itu bisa mengganggu pelaksanaan tugas peradilan dan berdampak kekurangan hakim semua tingkatan.
 
“Awalnya, saat IKAHI dan MA memberi masukan draft RUU Jabatan Hakim di Baleg, tidak ada pembahasan mengenai hal ini. Tetapi, tiba-tiba RUU Jabatan Hakim ini muncul pengurangan usia pensiun hakim dan kocok ulang setiap lima tahun bagi hakim agung. Ini timbul gejolak dan keresahan di kalangan para hakim dan para hakim agung,” kata Suhadi beberapa waktu lalu.

  
Menurutnya, pengurangan usia pensiun hakim di berbagai tingkatan ini akan berdampak semakin berkurangnya tenaga hakim, hakim tinggi, dan hakim agung. “Kalau ini disahkan menghambat regenerasi hakim karena separuh hakim agung yang ada sekarang ‘habis’ (langsung seketika pensiun, red) termasuk hakim tinggi. Apalagi, hakim tingkat pertama yang sudah 6 tahun ini tidak ada rekrutmen,” keluhnya.


Karenanya, MA mendesak Presiden untuk memperjelas pelaksanaan rekrutmen calon hakim berikut payung hukumnya. Dia mengeluhkan sikap Kemenpan dan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Keuangan yang hingga kini belum merespon permintaan MA untuk segera melaksanakan rekrutmen calon hakim. Mereka ‘angkat tangan’ dengan dalih merasa bukan kewenangannya karena hakim bukan PNS/ASN lagi.

(Baca Juga: Sejumlah Persoalan dalam RUU Jabatan Hakim)

Pasal 31 RUU Jabatan Hakim menyebutkan hakim agung memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat ditetapkan kembali setiap 5 tahun berikutnya setelah melalui evaluasi yang dilakukan Komisi Yudisial. Nantinya, hasil evaluasi KY disampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Selain itu, Pasal 51 ayat (2) RUU Jabatan Hakim menyebutkan pemberhentian hakim secara hormat atau pensiun ketika memasuki usia 60 tahun. Sementara untuk hakim tinggi memasuki usia 63 tahun dan hakim agung memasuki usia 65 tahun.
Tags:

Berita Terkait