MA: Rekrutmen 200 Calon Panitera Pengganti Belum Pasti
Berita

MA: Rekrutmen 200 Calon Panitera Pengganti Belum Pasti

“Tapi ya mudah-mudahan saja benar.”

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA. Foto: Sgp
Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA. Foto: Sgp
Beberapa waktu lalu, beredar pengumuman mengenai penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) tahun anggaran 2016. Tak tanggung-tanggung, total jumlah formasi yang dibuka mencapai 500 formasi yang mayoritas diperuntukan untuk kualifikasi lulusan sarjana hukum (SH), sarjana hukum Islam (SH.I), serta sarjana syariah (S.Sy).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengatakan, bahwa informasi rekrutmen calon PNS tahun 2016 masih belum bisa dipastikan keabsahannya. Hingga saat ini, MA belum bisa menyatakan secara pasti apakah informasi yang kadung tersebar luas tersebut asli atau palsu. Namun yang jelas, MA terus menunggu kepastian lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kemarin saya tanya lagi, apakah akan ada rekrutmen. Katanya belum ada kepastian. Berarti saya anggap belum ada,” ujar Ridwan kepada hukumonline, Selasa (11/10).

Sebagai informasi, sekira awal September kemarin beredar luas pengumuman tanpa kop surat yang bertuliskan Panitia Seleksi Calon PNS di Lingkungan MA RI Tahun Anggaran 2016. Dalam pengumuman Nomor:241/SEK/KP.00.2/9/2016 itu, dibuka lima jabatan yang tersedia, yakni calon panitera pengganti pada peradilan umum dan peradilan tata usaha negara sebanyak 144 formasi, calon panitera pengganti pada peradilan agama sebanyak 86 formasi.(Baca Juga: Tiada Payung Hukum, Rekrutmen Cakim Terus Molor)

Selain calon panitera pengganti, jabatan lain yang dibuka adalah analis materi sidang pada MA sebanyak 156 formasi, analis materi sidang pada peradilan agama sebanyak 22 formasi. Lalu, dibuka juga jabatan untuk kualifikasi di luar sarjana hukum yakni, pengelola data perkara pada MA dan peradilan di bawahnya sebanyak 122 formasi. Dalam pengumuman itu, disebutkan juga jangka waktu pendaftaran dibuka mulai 2 Oktober – 16 Oktober mendatang secara online melalui situs Panselnas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Ridwan mengatakan bahwa informasi tersebut telah diteruskan kepada Biro Kepegawaian MA untuk kemudian dikonfirmasi. Bila benar, Biro Hukum dan Humas MA berencana mempublikasikan informasi itu melalui situs resmi MA. Namun, Kepala Biro Kepegawaian MA dalam jawabannya hanya menjelaskan bahwa telah mendapat penjelasan dari BKN yang meminta agar informasi tersebut tidak dipublikasikan terlebih dahulu. (Baca Juga: MA Sepakat Rekrutmen Cakim Pakai Sistem CPNS)

“Itu lucu, kita sudah itu (informasi CPNS) beredar di beberapa media,” sebut Ridwan.

Dikatakan Ridwan, jumlah panitera masih sangat kurang. Bila rekrutmen ini dilakukan, diharapkan lembaga peradilan bisa memperoleh tenaga-tenaga muda untuk mengisi posisi terutama yang mengerti penggunaan teknologi informasi (IT). Sebab, MA melalui empat lingkungan peradilan di bawahnya telah menerapkan e-management dalam penanganan perkara di pengadilan.

“Prosesnya itu kan harus mencapai tahun anggaran untuk bisa mencairkan anggaran DIPA. Berarti harus dimulai pada bulan Oktober. Karena pengumuman satu bulan, lalu tes. Itu gunakan anggaran yang sebelum Desember minggu pertama sudah selesai untuk pencairan uang dalam jumlah besar. Tapi ya mudah-mudahan saja benar,” paparnya.


Lebih lanjut, sebelumnya e-management masih sebatas supporting. Berkas fisik dikirim terlebih dahulu baru kemudian berkas digital berfungsi sebagai mengkonfirmasi berkas fisik tersebut saja. Saat ini terbalik, berkas digita dikirim lebih cepat sementara berkas fisik sebatas penguat dan diperlukan ketika mengingingkan tandatangan atau cap basah.  

“Sekarang berkas kasasi dan PK dikirim lewat softcopy dari pengadilan tingkat pertama karena kalau lewat pos kadang ada yang jahil, ditarik isinya di tengah jalan, ada yang berkasnya lama sampainya. Kita punya dua, softcopy ke direktori putusan, nanti hakim agung langsung baca dokumen itu dari monitor dengan supporting berkas on paper (fisik) ketika sudah sampai,” sebut Ridwan.

Senasib dengan Rekrutmen Cakim
Enam tahun sudah MA belum melakukan rekrutmen untuk mengisi posisi calon hakim (cakim). Dijelaskan Ridwan, MA sudah sejak lama mengajukan permintaan cakim, namun sampai saat ini masih belum jelas nasib rekrutmen itu. Padahal, beberapa waktu lalu MA sudah bersepakat dengan BKN dan Setneg untuk melakukan rekrutmen cakim lewat jalur apapun, semisal CPNS. (Baca Juga: MA dan KY Susun Peraturan Bersama Rekrutmen Hakim)

“Kita minta 1.500 cakim, tapi sampai sekarang belum ada kabar berita. Kita sebagai user tidak bisa berbuat banyak kecuali kita yang menyelenggarakan seperti dulu,” kata Ridwan.

Tidak jelasnya rekrutmen cakim ternyata berdampak pada banyakan tumupukan perkara dan jadwal sidang yang molor. Dan lagi-lagi MA mesti pintar mencari solusi sementara seperti misalnya, ada sebuah pengadilan yang hanya memiliki tiga orang hakim. Andaikan mereka bersidang setiap hari hingga malam sekalipun tentu akan ada potensi tumpukan perkara dan berdampak pada molornya jadwal. (Baca Juga: Minimnya Jumlah Hakim Picu Sidang-Sidang PHI Molor)

Kuncinya adalah menyeimbangkan jumlah hakim dengan perkara yang diterima pengadilan dengan rekrutmen. Pernah dicoba gagasan dengan menarik hakim dari satu pengadilan ke pengadilan yang membutuhkan. Namun, ada kesulitan seperti hakim yang bersangkutan telah berada di level yang lebih tinggi dari pengadilan mau dituju. Kata Ridwan, secara prosedur akan ada yang dilanggar. (Baca Juga: Jokowi Diminta Segera Terbitkan Perpres Rekrutmen Cakim)
Tags:

Berita Terkait