MA: Seluruh Pengadilan Negeri Harus Terapkan e-Berpadu Mulai 1 Januari 2023
Terbaru

MA: Seluruh Pengadilan Negeri Harus Terapkan e-Berpadu Mulai 1 Januari 2023

Mulai dari permohonan berkas perkara hingga pelimpahan perkara cukup di input dari aplikasi e-Berpadu.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Soedarmadji melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) bersama aparat penegak hukum lainnya di wilayah hukum DKI Jakarta, Rabu (28/12). Foto: WIL
Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Soedarmadji melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) bersama aparat penegak hukum lainnya di wilayah hukum DKI Jakarta, Rabu (28/12). Foto: WIL

Terhitung mulai 1 Januari 2023, Mahkamah Agung berharap seluruh permohonan pelimpahan berkas perkara pidana dilakukan melalui e-Berpadu. Implementasi e-Berpadu ini bertujuan dalam menciptakan efektivitas dalam pelayanan perkara pidana sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

e-Berpadu hadir dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasis IT. Pada tahun 2018 Mahkamah Agung telah meluncurkan aplikasi e-court yang pada tahun 2019 disempurnakan dengan e-litigation dan upaya hukum banding secara elektronik.

“e-Berpadu merupakan inisiasi dari Mahkamah Agung dalam rangka membuat efisien sistem administrasi pidana, sehingga bisa terjadi digitalisasi dari administrasi pidana,” ujar Mustamin selaku Hakim Yustisial Mahkamah Agung kepada Hukumonline, Rabu (29/12).

Baca Juga:

e-Berpadu ini merupakan embrio perwujudan sistem penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis elektronik berdasarkan amanat Mahkamah Agung dalam Perma No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Mustamin menyampaikan, bahwa e-Berpadu dilandasi agar seluruh proses pemberkasan di perkara pidana dapat dilakukan secara elektronik dan tidak harus bertatap muka, hal ini juga bisa sebagai bentuk penghindaran adanya potensi penyimpangan.

“Seluruh kegiatan administrasi dapat dilakukan secara elektronik dan tidak harus bertemu langsung atau bertatap muka, hal ini bisa mengurangi potensi-potensi terjadinya penyimpangan. Kemudian, kami ingin mewujudkan administrasi perkara pidana berbasis IT,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait