MA: Sidang Perkara Pidana Tetap Digelar atau Ditunda, Ini Syaratnya!
Berita

MA: Sidang Perkara Pidana Tetap Digelar atau Ditunda, Ini Syaratnya!

Persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat tetap dilaksanakan khusus yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi. Sedangkan, persidangan perkara tersebut dapat ditunda bila masa penahanan terdakwanya masih dapat diperpanjang.

Oleh:
Adi Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Ketiga, majelis hakim dapat memerintahkan pendeteksian pemeriksaan suhu badan serta melarang kontak fisik seperti bersalaman bagi pihak yang akan hadir atau dihadirkan di persidangan. Keempat, majelis hakim ataupun pihak-pihak dalam persidangan dapat menggunakan alat pelindung berupa masker dan sarung tangan medis sesuai kondisi dan situasi persidangan.

 

“Pencari keadilan dianjurkan untuk memanfaatkan aplikasi e-litigation untuk persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara,” demikian bunyi poin 2 huruf e SEMA No. 1 Tahun 2020 ini,    

 

Namun, Andi mengatakan poin 6 SEMA ini mengatur dalam hal pemerintah pusat mengumumkan karantina menyeluruh atau dikenal dengan istilah lockdown baik untuk daerah tertentu atau nasional, MA dan Badan Peradilan di bawahnya akan menyesuaikan. SEMA ini mencabut surat edaran sebelumnya yang diterbitkan Sekretaris MA tertanggal 17 Maret 2020.

 

Mendesak tunda persidangan

Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menilai Surat Edaran Sekretaris MA No.1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan Dalam Upaya Pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya dirasa belum cukup menghadapi ancaman Covid-19 yang makin meluas.

 

Koalisi ini terdiri dari 15 organisasi yaitu ELSAM, ICJR, IJRS, LBH Jakarta, LeIP, Kontras, PBHI, YLBHI, PILNET Indonesia, ICW, CDS, LBH Masyarakat, LBH Apik Jakarta, PSHK, ICEL. Salah satu anggota KPP, Sekjen PBHI Julius Ibrani mengatakan jumlah orang positif Covid-19 terus bertambah. Hal ini dipaparkan Jubir Pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, dimana per Sabtu 21 Maret 2020 kemarin totalnya 450 orang positif, 38 meninggal, dan 20 sembuh.

 

“Virus Corona berpotensi menginfeksi sekitar 600-700 ribu orang di Indonesia,” ujar Julius saat dikonfiirmasi, Senin (23/3/2020).   

 

Julius mengungkapjan sampai saat ini ruang persidangan di pengadilan masih menjadi tempat berkumpul aparat penegak hukum dan para pihak yang berperkara. Hal ini bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam. Selaras itu, pemerintah mengimbau kepada semua pihak untuk meminimalisir interaksi manusia dalam jumlah banyak seperti berkumpul.

Tags:

Berita Terkait