MA: Sidang Perkara Pidana Tetap Digelar atau Ditunda, Ini Syaratnya!
Berita

MA: Sidang Perkara Pidana Tetap Digelar atau Ditunda, Ini Syaratnya!

Persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat tetap dilaksanakan khusus yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi. Sedangkan, persidangan perkara tersebut dapat ditunda bila masa penahanan terdakwanya masih dapat diperpanjang.

Oleh:
Adi Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Koalisi berharap MA memiliki rasa kepekaan yang tinggi terhadap krisis ini. MA perlu mengutamakan keselamatan aparat penegak hukum dan para pihak yang berperkara. SE Sekma yang telah diterbitkan tidak tegas untuk mencegah penyebaran Covid-19 karena persidangan untuk perkara pidana, pidana militer, dan jinayat tetap berlangsung seperti biasa.

 

“Persidangan yang masih berjalan seperti biasa dan menjadi tempat berkumpul banyak orang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19. Dalam situasi ini, MA tidak mempertimbangkan fakta penyebaran Covid-19 sangat cepat dan angka kematian (death toll) akibat Covid-19 di Indonesia kian hari kian meningkat,” kata Julius.

 

Meski Kemenkumham melalui Kepala Rutan/Lapas menerapkan kebijakan membatasi kunjungan, tapi pengadilan tetap memanggil para tahanan untuk menghadiri persidangan. Dua kebijakan itu tidak sejalan dalam menghadapi ancaman Covid-19. Selain itu, kata Julius, situasi overcrowding yang tidak memungkinkan social distancing atau jaga jarak, dan minimnya pemenuhan hak kesehatan tahanan akan membuat penyebaran Covid-19 berpotensi makin masif.

 

Menurut Julius, absennya kebijakan MA untuk menunda sidang selama masa pandemik Covid-19 membuat aparat penegak hukum dan para tahanan terancam terpapar Covid-19. Kebijakan terhadap tahanan harus mendapat perhatian khusus dan melibatkan banyak lembaga seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.

 

Bagi Koalisi, penundaan sidang perlu dibarengi kebijakan melepaskan sebagian tahanan terutama mereka yang menjadi tersangka tindak pidana ringan, termasuk pengguna narkotika. Warga binaan pemasyarakatan yang masuk kriteria untuk mendapat pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan remisi perlu diberikan tanpa permohonan dari yang bersangkutan dan birokrasi seperti biasanya.

 

“Hal ini untuk menjamin keselamatan dan hak hidup para tahanan, warga binaan pemasyarakatan, penjaga rutan, sipir lapas serta anggota keluarganya,” papar Julius.

 

Koalisi pun mendesak beberapa hal untuk MA, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kemenkumham. Pertama, mendesak MA untuk menunda persidangan pada semua pengadilan tingkat pertama di Indonesia dalam jangka waktu social distancing yang dianjurkan oleh Pemerintah RI. Kedua, mendesak MA menerbitkan kebijakan tentang penundaan persidangan bagi tahanan yang saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan di pengadilan.

 

Ketiga, mendesak MA mempercepat pelayanan e-litigasi (administrasi perkara dan prosedur persidangan secara elektronik untuk perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara) di seluruh pengadilan sebagai alternatif penyelesaian penundaan dan/atau peniadaan sidang. Keempat, MA, Kemenkumham, Kejaksaan perlu melakukan kesepakatan bersama terkait penundaan persidangan dengan implikasi jangka waktu penahanan. Perlu ada aturan bersama terkait penangguhan masa tahanan bagi tahanan yang jangka waktunya akan habis.

Tags:

Berita Terkait