MA Bakal Terbitkan Perma Pembaharuan Pelaksanaan Eksekusi Putusan
Utama

MA Bakal Terbitkan Perma Pembaharuan Pelaksanaan Eksekusi Putusan

Termasuk simplifikasi permohonan eksekusi atas hak tanggungan dan hak jaminan fidusia. Kalangan praktisi dan masyarakat sipil menyambut baik inisiatif MA yang sedang menyusun Perma Pembaruan Pelaksanaan Eksekusi Putusan.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Hakim Agung Syamsul Maarif (kiri) bersama narasumber lain dalam Diskusi Panel 9 bertajuk ‘Prospect of Economic Law Reform to Prepare the Post-Pandemic Economic Recovery, Jumat (23/9/2022).
Hakim Agung Syamsul Maarif (kiri) bersama narasumber lain dalam Diskusi Panel 9 bertajuk ‘Prospect of Economic Law Reform to Prepare the Post-Pandemic Economic Recovery, Jumat (23/9/2022).

Sebagai lembaga yudikatif, pengadilan telah dimandatkan Undang-Undang untuk membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun, dalam praktik peradilan yang kerap dikeluhkan para pencari keadilan termasuk praktisi hukum terkait eksekusi putusan perdata badan peradilan yang selama ini mengandung banyak persoalan.   

Mengenai eksekusi putusan, Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) Syamsul Maarif mengatakan MA tengah meng-godog sejumlah inisiatif yang mana salah satu pembaharuan pelaksanaan eksekusi. Setidaknya tahun depan diharapkan Peraturan MA (Perma) perihal eksekusi putusan akan diterbitkan.

"Pembaruan pelaksanaan eksekusi secara umum sedang kita kerjakan. Mudah-mudahan paling lama tahun depan sudah ada Perma tentang eksekusi putusan perdata. Kemudian simplifikasi eksekusi hak tanggungan, termasuk jaminan fidusia, ini juga sedang kita siapkan bagaimana sebaiknya ke depan. Sedang kita kembangkan lebih better,” ujar Syamsul Maarif dalam pemaparan materinya dalam Diskusi Panel 9 bertajuk “Prospect of Economic Law Reform to Prepare the Post-Pandemic Economic Recovery”, Jum'at (23/9/2022).

Baca Juga:

Selain penyusunan Perma pembaruan pelaksanaan eksekusi secara umum; simplifikasi permohonan eksekusi atas hak tanggungan serta eksekusi berbasis hak jaminan fidusia melalui solusi sistem informasi; dan kajian penguatan desain institusional sistem eksekusi perdata, masih terdapat inisiatif MA lainnya. Inisiatif tersebut adalah pembangunan aplikasi untuk proses pasca putusan pailit. Nantinya, akan menjadi cikal bakal informasi pengurusan sekaligus pemberkasan kepailitan dan pelaksanaan PKPU.

Dalam kesempatan yang sama, Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP) Ibrahim Sjarief Assegaf menyampaikan apresiasinya kepada MA dan institusi terkait lain yang telah banyak melakukan perubahan progresif dalam aspek administratif elekronik untuk memudahkan beracara. Dengan memanfaatkan internet, memperoleh informasi seputar perkara jadi jauh lebih mudah. Namun, ia mengakui yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi kalangan praktisi hukum memang dalam lingkup eksekusi putusan pengadilan terutama dalam perkara perdata.

“Jadi senang sekali mendengar ada usaha ke arah sana (pembaruan pelaksanaan eksekusi, red). Ini input dari teman-teman dispute di kantor kami. Kendala eksekusi adalah kalaupun di atas kertas sudah menang, mau menyita sesuatu, debitur misalnya berhutang, mau dieksekusi hartanya menjadi kewajiban dari si penggugat untuk mencari tahu hartanya apa saja dan ada di mana saja. Sulit sekali untuk mendapatkan itu tanpa kerja sama debitur. Tanpa adanya kerja sama itu, kita tidak akan pernah tahu,” ungkap Ibrahim.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait