MA Batalkan Syarat Sertifikat Pelatihan untuk Pengangkatan Jabatan Notaris
Terbaru

MA Batalkan Syarat Sertifikat Pelatihan untuk Pengangkatan Jabatan Notaris

Pasal 2 ayat (3) huruf a Permenkumham No.19 Tahun 2019 dinilai bertentangan dengan Pasal 3 UU Jabatan Notaris dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Namun untuk objek permohonan II, sesuai Pasal 30 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.20 Tahun 2018 tentang Tata Cara Ujian Magang, Pengangkatan dan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Permen tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Karena itu, menurut Majelis permohonan ini telah kehilangan objek dan karenanya tidak terdapat lagi kerugian hak Pemohon yang diakibatkan oleh objek II.

Mengenai objek permohonan I berdasarkan posita, petitum permohonan, dan bukti-bukti, Majelis menyatakan terdapat 4 poin yang dimuat dalam Pasal 2 ayat (3), tapi Pemohon hanya mempermasalahkan syarat yang tercantum dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf a mengenai fotokopi sertifikat pelatihan dan huruf b mengenai fotokopi sertifikat kode etik.

Menurut Pemohon, Pasal 2 ayat (3) telah memperluas norma yang terkandung dalam Pasal 3 UU No.2 Tahun 2014 jo UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Sebab, tidak ada satupun syarat yang diatur pada Pasal 3 UU Jabatan Notaris mengharuskan calon notaris mengikuti pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Ujian kode etik Organisasi Notaris.

Pandangannya itu sebelumnya telah diperkuat dalam Putusan MA No.50/P/HUM/2018 yang menggariskan syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris dalam ketentuan Pasal 3 UU Jabatan Notaris bersifat limitatif. Artinya, syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon notaris hanya yang ditentukan dalam ketentuan tersebut. Menyangkut persyaratan tambahan berupa kelengkapan dokumen diharuskan sejalan dengan maksud pembentuk UU a quo secara sistematis-kontekstual.

Dalam Putusan MA No.50/P/HUM/2018 ini berisi pertimbangan MA atas permohonan para pemohon yang mempersoalkan pemberlakuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Permenkumham No.62 Tahun 2016 yang berbunyi, “fotokopi tanda kelulusan ujian pengangkatan notaris yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang telah dilegalisasi” didalilkan bertentangan dengan Pasal 7 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena menyalahi persyaratan pengangkatan Calon Notaris yang diatur UU Jabatan Notaris. MA memandang alasan tersebut cukup beralasan menurut hukum.

Oleh karena itu, ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Permenkumham Nomor 62 Tahun 2016 dinilai memperluas norma yang terkandung dalam Pasal 3 UU No.2 Tahun 2014. Menurut MA, penyelenggaraan ujian pengangkatan notaris oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tidak pernah diperintahkan oleh UU Jabatan Notaris. Karena itu, MA memutuskan Pasal 2 ayat (2) huruf j Permenkumham No. 62 Tahun 2016 bertentangan dengan UU Jabatan Notaris, sehingga harus dibatalkan.

Dalam Putusan MA No.3 P/HUM/2022 ini, MA menyatakan pendiriannya terhadap norma hukum yang sudah diuji dan dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tidak boleh dimuat kembali dalam suatu peraturan.

Untuk itu, MA kembali menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 3 UU Jabatan Notaris. Karenanya, dalil permohonan yang menyatakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf a Permenkumham No.19 Tahun 2019 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan beralasan menurut hukum. 

Selanjutnya mengenai Pasal 2 ayat (3) huruf b Permenkumham No.19 Tahun 2019, Majelis MA melihat sebagai satu-satunya wadah profesi notaris dalam meningkatkan kualitas notaris, maka Ikatan Notaris Indonesia (INI) seharusnya memiliki independensi dan kemandirian dalam membuat kode etik, menguji, mengawasi, dan memberhentikan Notaris. Tanpa terkecuali berkaitan dengan penyelenggaraan sertifikasi kode etik notaris yang berfungsi sebagai lembaga penyaringan untuk menentukan kelulusan Calon Notaris menjadi Notaris.

Atas pertimbangan tersebut, syarat berupa kelengkapan dokumen dalam bentuk fotokopi sertifikat kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b Permenkumham No.19 Tahun 2019 dinilai sudah tepat. Karenanya, dalil permohonan yang menyatakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tidak beralasan menurut hukum.

Tags:

Berita Terkait