MA “Berguru” Sistem Pemilah Perkara ke Hoge Raad Belanda
Terbaru

MA “Berguru” Sistem Pemilah Perkara ke Hoge Raad Belanda

Ketua Mahkamah Agung Prof. M. Syarifuddin memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Hoge Raad Kerajaan Belanda, yang tetap memberikan komitmen tinggi terhadap pelaksanaan Nota Kesepahaman kerja sama Yudisial yang terakhir kali ditandatangani 19 Januari 2018.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Ketua MA RI Prof M. Syarifuddin (kanan) saat menerima cindera mata dari pimpinan Hoge Raad Kerajaan Belanda, Jum'at (13/5/2022). Foto: Humas MA
Ketua MA RI Prof M. Syarifuddin (kanan) saat menerima cindera mata dari pimpinan Hoge Raad Kerajaan Belanda, Jum'at (13/5/2022). Foto: Humas MA

Kerja sama Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dengan Hoge Raad Kerajaan Belanda sudah memasuki tahun ke-9 sejak Nota Kesepahaman Kerja sama Yudisial ditandatangani pertama kali oleh Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Hatta Ali dengan Presiden Hoge Raad saat itu GJM Corstens pada 18 Maret 2013. Nota Kesepahaman ini selanjutnya ditandatangani pada 2018 dan akan berakhir 2023 yang akan datang.

Seperti dikutip laman MA, kunjungan kerja ke Hoge Raad berlangsung dua hari. Hari pertama tanggal 12 Mei 2022 adalah kunjungan oleh perwakilan Tim Pemilah Perkara Mahkamah Agung RI yaitu Titik Tejaningsih dan Ferry Agustin Budi Utami untuk berdialog dengan Tim Pemilah Hoge Raad terkait dengan tata kerja dan tata kelola Tim Pemilah di Mahkamah Agung RI dan di Belanda.

Dialog ini penting sebagai tindak lanjut dari 4 rangkaian lokakarya online yang diselenggarakan selama tahun 2021 untuk memperkuat Tim Pemilah Perkara di Mahkamah Agung RI sebagai unit baru yang dibuat untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penanganan perkara. Dialog berjalan dalam tiga sesi meliputi kerja sama kemajuan implementasi sistem kamar, modernisasi manajemen perkara dalam pemilahan perkara, dan terakhir evaluasi pelaksanaan Nota Kesepahaman kerja sama Yudisial.

Lokakarya ini dihadiri oleh 18 Hakim Tinggi Pemilah (Perkara) yang telah direkrut Mahkamah Agung RI untuk memperkuat pelaksanaan sistem kamar dengan menampilkan narasumber Hoge Raad Kerajaan Belanda, yang intinya mencoba mempromosikan dialog, pertukaran pengetahuan, dan berbagi pengalaman antara peradilan tertinggi di kedua negara tersebut untuk mempromosikan kepastian dan kesatuan hukum.

Baca Juga:

Delegasi Tim Pemilah diterima oleh Sander Lugtenburg (Panitera Pengganti Hoge Raad), Fanny de Graaf (Biro Akademik Hoge Raad), dan Aafke Woller van Welie (Biro Akademik Hoge Raad). Diskusi utamanya pada implementasi Pasal 80A dan 81 Rechterlijke Organisatie (RO) yang memberikan kewenangan dasar bagi Hoge Raad untuk menyeleksi perkara-perkara yang akan mereka terima.

Berdasarkan aturan itu, Hoge Raad menyeleksi perkara yang masuk dan mengesampingkan Perkara yang alasan kasasinya mempermasalahkan mengenai fakta yang sudah ada dalam putusan judex factie dan Pihak yang mengajukan kasasi tidak memiliki kepentingan terhadap perkara.

Tags:

Berita Terkait