Perkara-perkara yang masuk dalam kategori Pasal 80A RO hanya akan diperiksa secara singkat dengan putusan yang sangat sederhana. Selanjutya Perkara yang masuk kategori Pasal 80A RO diperiksa secara sederhana dan kemudian diputus “tidak dapat diterima” atau N.O. Dengan sistem ini Hoge Raad berhasil mengontrol jumlah perkara yang masuk dengan hanya memeriksa perkara yang benar-benar perlu diputus sesuai dengan kewenangan Hoge Raad.
Selanjutnya, pada 13 Mei 2022 delegasi MA RI yang didampingi oleh Duta Besar RI di Den Haag YM Mayerfas diterima pimpinan Hoge Raad Kerajaan Belanda. Delegasi diterima langsung oleh Presiden Hoge Raad Kerajaan Belanda YM Dinneke De Groot yang didampingi oleh Hans Storm (Panitera), Taru Sponken (Advokat General Pidana), Annelies Rottgering (Hakim Agung Kamar Pidana), dan Tijs Kooijmans (Hakim Agung Kamar Pidana), Marike van Hilten (Wakil Ketua Kamar Pajak), Marjan Boerlage (Hakim Agung Kamar Pajak), Sander Lugtenburg (Panitera Pengganti), dan Ibu Aafke Woller (Biro Akademik/Asisten Ketua Mahkamah Agung).
Presiden de Groot mengatakan sangat penting untuk melestarikan persahabatan diantara kedua instansi tersebut dan memberikan apresiasi terhadap semua kegiatan pertukaran pengetahuan yang bersifat intelektual, dan juga menyinggung tentang kemungkinan kedatangannya pada acara Indonesia-Netherlands Legal Update (INLU) yang sedianya akan diselenggarakan pada September 2022 mendatang.
Ketua Mahkamah Agung Prof. M. Syarifuddin memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Hoge Raad Kerajaan Belanda, yang tetap memberikan komitmen tinggi terhadap pelaksanaan Nota Kesepahaman kerja sama Yudisial yang terakhir kali ditandatangani 19 Januari 2018. “Tahun 2020 ketika pandemi mulai melanda, ternyata sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan Nota Kesepahaman, yang melambat secara signifikan,” kata Syarifuddin seperti dikutip Hukumonline dari laman resmi MA, Rabu (18/5/2022).
Syarifuddin mengatakan pelaksanaan kerja sama memang sedikit melambat pada 2020 karena pandemi. Namun pada 2021 terjadi akselerasi luar biasa dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman antara kedua pengadilan tertinggi ini. Sepanjang 2021, ia menyebut setidaknya ada empat lokakarya online yang telah dilakukan dalam rangka memperkuat implementasi sistem kamar di Mahkamah Agung.
Ia memaparkan lokakarya online merupakan metode yang luar biasa efektif dan efisien, dan merupakan masa depan dari kerja sama yudisial. Namun, ia tetap melihat, manfaat pertemuan fisik secara langsung dan dialog terbuka masih belum sepenuhnya tergantikan, Karena itu, dalam kunjungan ini, selain delegasi inti, MA RI menyertakan dua orang Hakim Tinggi Pemilah perempuan yaitu Titik Tejaningsih dan Ferry Agustina Budi Utami supaya bisa bertemu langsung dengan mitra-mitranya Hoge Raad Kerajaan Belanda.
“Mereka bisa melihat, berdialog supaya bisa memahami sepenuhnya, praktik terbaik pemilahan perkara di Hoge Raad sebagai sistem yang mengilhami sistem kamar di MA RI.”