Advokat KAI Disumpah, KPT Ambon Dicopot
Utama

Advokat KAI Disumpah, KPT Ambon Dicopot

Akibat, ‘nekat’ mengangkat sumpah calon advokat dari KAI.

Oleh:
Agus Sahbani/Ali Salmande
Bacaan 2 Menit

 

Sebelum deadline itu berakhir, pada 24 Juni 2010, Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan dan Presiden KAI Indra Sahnun Lubis menandatangani nota kesepahaman di hadapan Ketua MA Harifin A Tumpa. Dalam piagam itu tertulis bahwa PERADI satu-satunya wadah tunnggal organsiasi advokat. Maka berdasarkan piagam ini, Ketua MA membuat surat edaran kepada Ketua PT di seluruh Indonesia untuk hanya mengambil sumpah advokat yang berasal dari PERADI.

 

Belakangan, Indra Sahnun menolak kesepakatan yang ditandatanganinya bersama dengan Sekjen KAI Abdul Rahim Hasibuan itu. Mereka kembali menolak mengakui PERADI sebagai wadah tunggal organisasi advokat.

Tags:

Berita Terkait