Upaya pemerintah melalui Kejaksaan mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebasnya bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dan June Indira -Direktur Keuangan, red- dari segala jeratan hukum penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Karenanya melalui upaya kasasi, Mahkamah Agung diharapkan dapat melihat secara jernih perkara dengan korban puluhan ribu orang itu.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani berpandangan vonis yang diberikan majelis hakim PN Jakarta Barat dengan melepas terdakwa Henry Surya bertolak belakang dari rasa keadilan masyarakat, khususnya korban. Putusan PN Jakarta Barat atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana nasabah dinilai telah melukai hati masyarakat.
Arsul berharap, melalui upaya kasasi menjadi pintu hakim agung di Mahkamah Agung melihat ulang seluruh fakta dalam kasus tersebut. Menurutnya, hakim agung dalam memeriksa kasus tersebut selain melihat selurus fakta secara objektif, serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli.
“Untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini,” ujarnya melalui keterangan, Senin (30/1/2023).
Baca juga:
- Kasus Indosurya Mendorong Pemerintah Revisi UU Perkoperasian
- Perdebatan Menarik Penuntut-Hakim di Sidang Indosurya
Anggota Komisi III DPR itu menuturkan, ada sejumlah pertanyaan yang patut disodorkan atas vonis majelis hakim PN Jakarta Barat. Misalnya, soal apakah hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti persidangan. Termasuk, mengaitkan dengan sejumlah doktrin dan putusan kasus sejenis.
Kemudian, soal apakah Henry dan June Indira benar tidaknya melakukan perbuatan menyimpang sebagai orang yang bertanggungjawab dalam pengelolaan KSP Indosurya. Begitupula soal penerapan prinsip-prinsip tata kelola dengan baik dalam menjalankan usaha dan amanah para nasabah atau anggota KSP Indosurya. Termasuk ada tidaknya, keuntungan pribadi, keluarga atau kelompoknya yang diperoleh dengan cara yang tidak benar.