MA Gelar Sosialisasi tentang Permohonan Dispensasi Kawin
Terbaru

MA Gelar Sosialisasi tentang Permohonan Dispensasi Kawin

Dalam pemaparannya, Ketua Kamar Agama MA RI Prof Amran Suadi mengingatkan bahwa Hakim pemeriksa perkara perlu memberikan nasihat sekaligus meminta keterangan dari anak, kedua orang tua anak, calon suami/istri, dan kedua orang tua calon suami/istri.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Ketua Kamar Agama MA Amran Suadi (tengah) bersama jajaran pimpinan dan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, Ketua Pengadilan Agama se-wilayah PTA Medan, Kantor Urusan Agama wilayah Kota Medan. Foto: Humas MA
Ketua Kamar Agama MA Amran Suadi (tengah) bersama jajaran pimpinan dan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, Ketua Pengadilan Agama se-wilayah PTA Medan, Kantor Urusan Agama wilayah Kota Medan. Foto: Humas MA

Pernikahan dini di Indonesia masih menjadi isu yang sering dijumpai hingga saat ini di masyarakat. Padahal, batas usia menikah bagi anak dibawah umur telah dinaikkan melalui UU No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), dari semula 16 tahun menjadi 19 tahun bagi anak perempuan yang disamakan dengan batas usia menikah bagi anak laki-laki.

Selaras dengan itu, Mahkamah Agung (MA) pun telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung No.5 tahun 2019 (Perma 5/2019) tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Kawin. Dispensasi izin kawin diberikan oleh pengadian negeri/agama/mahkamah syar’iyah kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan demi memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.  

Dalam rangka meningkatkan kapasitas hakim ketika memeriksa perkara permohonan dispensasi kawin yang sejalan dengan semangat pencegahan perkawinan pada usia anak, MA menyelenggarakan sosialisasi Perma No.5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin di Hotel Madani, Kota Medan, belum lama ini.  

Sebelumnya, kegiatan serupa mengenai sosialisasi Perma tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin sudah dilakukan oleh Biro Hukum dan Humas MA RI di tahun 2020. Akan tetapi, sebagai imbas dari pandemi Covid-19, kegiatan tersebut baru digelar satu kali di Semarang.

Baca Juga:

Selama ini, MA memiliki perhatian lebih soal isu perlindungan anak, sehingga pasca disamakannya usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan menjadi usia 19 tahun berdasarkan UU No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Perma 5/2019 langsung diterbitkan dengan maksud mendukung kebijakan pembentuk UU perihal usia perkawinan.

“Selama ini ada paradigma bahwa dispensasi kawin kontra produktif dengan semangat meminimalisir pernikahan dini pada usia anak. Tapi, patut diingat, tidak semua permohonan dispensasi kawin dikabulkan, hanya permohonan yang tidak bisa dielakkan lagi untuk tetap melaksanakan perkawinan dan disertai alat bukti pendukung yang cukup yang dapat dikabulkan,” ujar Ketua Kamar Agama MA RI Prof. Amran Suadi dalam pemaparannya sebagaimana dikutip dari laman resmi MA, Rabu (22/6/2022).

Guru Besar Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak itu mengingatkan para hakim untuk tidak lupa memberi nasihat dan mempertimbangkan keterangan anak. “Hakim pemeriksa perkara perlu memberikan nasihat sekaligus meminta keterangan dari anak, kedua orang tua anak, calon suami/istri, dan kedua orang tua calon suami/istri. Jika hakim luput dalam memberikan nasihat, meminta keterangan atau mempertimbangkan keterangan tersebut, mengakibatkan penetapan batal demi hukum,” ujarnya.

Sebagai informasi, sosialisasi itu dihadiri oleh jajaran pimpinan dan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, Ketua Pengadilan Agama se-wilayah PTA Medan, Kantor Urusan Agama di wilayah Kota Medan, beserta stakeholder terkait lainnya se-wilayah Kota Medan.

Tags:

Berita Terkait