MA “Godok” Rancangan Perma Pemberhentian PNS Hingga 3 Kompetensi In House Counsel
Terbaru

MA “Godok” Rancangan Perma Pemberhentian PNS Hingga 3 Kompetensi In House Counsel

Penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001, 3 peminatan studi di STHI Jentera, dan Komisioner Komnas HAM menemukan indikasi pelanggaran HAM berat kasus Munir turut dibahas Hukumonline.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Selasa (13/9/2022), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai MA tengah menyusun Rancangan Perma Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian PNS dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK hingga 3 kompentensi yang harus dimiliki seorang in house counsel. Yuk, kita simak ringkasannya!

  1. MA “Godok” Rancangan Perma Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian PNS

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memiliki kewenangan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketentuan tersebut dilandasi Pasal 18 Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara. Simak selengkapnya dalam artikel ini!    

  1. Memahami Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan-ISO 37001 dalam Kepatuhan Perusahaan

Sistem Manajemen Anti Penyuapan-ISO 37001:2016 menjadi alat untuk mencegah terjadinya praktik penyuapan pada korporasi baik badan usaha milik negara (BUMN) dan swasta. ISO 37001 dapat digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta. Standar ini membantu perusahaan mendeteksi serta mencegah peluang penyuapan sejak dini. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Ini Dia 3 Peminatan di STHI Jentera, Sekolah Para Pembaru Hukum

Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera menyediakan tiga peminatan studi sarjana hukum. Kampus yang menegaskan jati diri sebagai sekolahnya pembaru hukum ini menyajikan metode perkuliahan dengan 51% tatap muka di kelas dan 49% dilakukan secara daring jarak jauh. “Metode ini fleksibel terutama bagi yang kuliah sambil bekerja,” kata Giri Ahmad Taufik, Wakil Ketua Bidang Akademik STHI Jentera kepada Hukumonline. Kelas tatap muka ini berlangsung pada hari kerja pukul 17.00-21.00 WIB. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Komisioner Komnas HAM Temukan Indikasi Pelanggaran HAM Berat Kasus Munir

Sudah 18 tahun berlalu sejak kematian aktivis HAM Munir Said Thalib, tapi sampai saat ini kasusnya belum diusut tuntas. Kalangan masyarakat sipil mendesak kasus pembunuhan Munir ini dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Komnas HAM telah membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk Peristiwa Pembunuhan Munir yang terdiri dari 2 komisioner Komnas HAM dan 3 perwakilan masyarakat sipil. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Tertarik Jadi In House Counsel? Ini Tiga Kompetensi yang Harus Dimiliki

Seiring berkembangnya kegiatan bisnis di Indonesia, profesi in house counsel semakin dibutuhkan dalam dunia usaha. Para lulusan sarjana hukum menjadi kandidat yang diutamakan sebagai in house counsel. Hal ini karena seorang in house counsel harus memiliki kompetensi hukum yang kuat sehingga mampu membantu perusahaan beroperasi sesuai dengan peraturan berlaku. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel tersebut dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait