MA Idamkan UU Contempt of Court
Rakernas MA 2012:

MA Idamkan UU Contempt of Court

Contempt of court bisa diterapkan jika proses peradilan sudah memenuhi rasa keadilan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MA Idamkan UU Contempt of Court. Foto: Sgp
MA Idamkan UU Contempt of Court. Foto: Sgp

Wacana pembentukan UU Penghinaan Pengadilan atau Contempt of Court menjadi salah satu topik terhangat yang dibahas dalam Rakernas MA 2012 di Manado, Sulawesi Utara. Melalui Rakernas itu, tercapai konsensus bahwa MA merekomendasikan sekaligus mendorong pembetuk undang-undang agar segera menyusun UU Contempt of Court.   

“Hampir semua komisi (dalam Rakernas, red), baik di komisi pidana umum, perdata, TUN, mengharapkan lahirnya UU Contempt of Court, agar rekomendasi hasil Rakernas ini ditindaklanjuti oleh DPR dan pemerintah melalui Ditjen Peraturan Perundang-undangan,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas, Ridwan Mansyur di Gedung MA, Senin (12/11).

Untuk menindaklanjuti rekomendasi, kata Ridwan, MA biasanya membentuk sebuah tim kelompok kerja. Tim inilah yang nantinya melakukan langkah-langkah diperlukan dalam rangka mendorong terbentuknya UU Contempt of Court.

Menurut Ridwan, contempt of court masih menjadi ancaman serius bagi jajaran pengadilan. Hal tersebut jelas mengganggu independensi hakim dalam memutus perkara. “Contempt of Court sangat dibutuhkan jajaran pengadilan untuk melindungi hakim dan pengadilan dari ancaman/intervensi pihak luar yang mempengaruhi independensi hakim,” katanya.

Ridwan menyadari proses pembentukan undang-undang itu memerlukan waktu yang tidak sebentar. Makanya, sambil menunggu terbentuknya UU Contempt of Court, kata Ridwan, MA serta segenap jajaran pengadilan mengharapkan ada peningkatan pengamanan dan perlindungan aparat pengadilan, khususnya terhadap hakim. Terutama yang menyangkut penanganan kasus-kasus penting, krusial yang mendapat perhatian masyarakat.

“Perlu adanya jaminan keamanan bagi para hakim di persidangan oleh pihak kepolisian. MA juga diminta memberikan anggaran lebih untuk pengamanan jalannya persidangan terutama di pengadilan-pengadilan yang berhadapan langsung dengan para pihak dan banyak massa,” kata Ridwan.     

Fenomena kekerasan dan pengrusakan memang kerap terjadi di persidangan. Seperti, peristiwa perusakan gedung PN Temanggung oleh massa lantaran tidak puas putusan lima tahun penjara bagi terdakwa penistaan agama, Antonius Richmond Bawengan, kerusuhan di PN Jakarta Selatan saat mengadili perkara blowfish, dan pembacokan dialami Jaksa nonaktif dari Kejari Cibinong, Sistoyo di Pengadilan Tipikor Bandung oleh pengunjung sidang.

Halaman Selanjutnya:
Tags: