MA Idamkan UU Contempt of Court
Rakernas MA 2012:

MA Idamkan UU Contempt of Court

Contempt of court bisa diterapkan jika proses peradilan sudah memenuhi rasa keadilan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit

Terpisah, Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mendukung diadakannya peraturan tentang tindak pidana penghinaan pengadilan. Menurut dia, peraturan dimaksud bukan berarti harus dalam bentuk UU Contempt of Court. Alternatifnya, kata Pasek, ketentuan tersebut dapat dimasukkan dalam RUU MA atau RUU KUHAP. “Kalau diatur dalam undang-undang tersendiri akan memakan waktu terlalu lama,” kata Pasek.                  

Obstruction of Justice
Dimintai tanggapannya, Dosen Hukum Pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir berpendapat kalau ingin memperbaiki dunia peradilan seharusnya yang perlu ditegakkan terlebih dahulu adanya tindakan obstruction of justice (penyesatan/penghalang keadilan). Misalnya, adanya pencegahan tindakan tercela aparat penegak hukum atau pihak terkait (saksi-saksi) yang menyebabkan proses peradilan tidak adil.  

“Seperti, adanya aparat penegak hukum atau saksi yang memelintir atau menyembunyikan barang bukti atau alat bukti yang menyebabkan putusan pengadilan tidak fair. Jadi obstruction of justice ini lebih utama dibenahi, seperti yang berlaku di negara-negara Eropa Continental, bukan pada contempt of court-nya,” kata Mudzakkir.

Menurut Mudzakkir contempt of court bisa diterapkan jika proses peradilan sudah memenuhi rasa keadilan. Selain itu, profesionalisme polisi dan jaksa juga sudah bagus, serta hakimnya sudah independen, fair, objektif.

“Kalau tiba-tiba mengusulkan adanya UU Contempt of Court, obstruction of justice tidak diperhatikan, hakim bisa berlindung dengan dalih independensi ditambah adanya aturan contempt of court, sehingga potensial disalahgunakan (abuse of power),” bebernya.

Dia mencontohkan, bisa saja seorang wartawan terkena contempt of court jika pemberitaannya menggiring opini publik seolah-olah putusan hakim salah. “Wartawan bisa saja dikriminalisasi karena itu, tetapi kalau obstruction of justice ditegakkan otomatis wibawa pengadilan akan naik, dengan sendiri contempt of court tidak akan terjadi,” tegasnya.

Tags: