MA Kabulkan Uji Materi PP Remisi, Ini Respons KPK
Terbaru

MA Kabulkan Uji Materi PP Remisi, Ini Respons KPK

KPK berharap pemberian remisi bagi koruptor mempertimbangkan rasa keadilan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pemberian remisi (pengurangan masa hukuman) bagi pelaku korupsi tetap mempertimbangkan rasa keadilan. KPK menyatakah hal ini pasca putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materiil Peraturan Pemerintah (PP) No.99 Tahun 2012 tentang Tata Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Kami berharap pemberian remisi bagi para pelaku kejahatan luar biasa, tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masukan dari aparat penegak hukumnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (29/10).

Menurut Ali, keberhasilan pemberantasan korupsi butuh komitmen dan ikhtiar bersama seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, para pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat. Namun KPK, memahami pembinaan terhadap narapidana korupsi sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

"Meski demikian, korupsi sebagai kejahatan yang memberikan dampak buruk luas, seyogyanya penegakan hukumnya selain memberi rasa keadilan bagi pelaku maupun masyarakat, juga penting tetap mempertimbangkan efek jera yang ditimbulkan dari hukuman tersebut," kata dia.

Tujuannya agar mencegah perbuatan ini kembali terulang. "Karena pada prinsipnya, pemberantasan korupsi adalah upaya yang saling terintegrasi antara penindakan, pencegahan dan juga pendidikan," kata dia. (Baca: Joko Tjandra Dapat Remisi Dua Bulan, Ini Kata KPK)

Seperti diketahui pada 28 Oktober 2021, MA mengabulkan gugatan uji materiil terhadap PP No.99/2012 tentang Tata Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Uji materiil yang dikabulkan adalah terhadap pasal 34A serta aasal 43 A yang mengatur soal pemberian remisi kepada narapidana kasus kejahatan luar biasa yaitu perkara korupsi, terorisme dan narkoba.

"Putusan, Kabul HUM (Hak Uji Materiil)," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Jumat (29/10) seperti dilansir Antara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait