MA Keluarkan SK KMA Sertifikasi Lembaga Mediator Non Hakim
Berita

MA Keluarkan SK KMA Sertifikasi Lembaga Mediator Non Hakim

​​​​​​​Proses Sertifikasi Lembaga Penyelenggara Mediator Non Hakim dilakukan secara elektronik atau online.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA tampak dari depan. Foto: RES
Gedung MA tampak dari depan. Foto: RES

Demi tingkatkan kualitas pelaksanaan mediasi, khususnya mediasi oleh non hakim di pengadilan, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan kebijakan berupa Surat Keputusan Ketua MA (SK KMA) No. 117/KMA/SK/VI/2018 mengenai Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Non Hakim.

 

Sesuai dengan peraturan MA (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, untuk menjalankan fungsinya sebagai mediator, setiap mediator harus mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan sertifikasi mediator yang diselenggaraan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi. Akreditasi lembaga sertifikasi ini dilakukan oleh MA atau tim akreditasi yang ditunjuk oleh MA.

 

SK KMA ini mengatur dari mulai tim akreditasi, persyaratan memperoleh akreditasi, prosedur pengajuan permohonan akreditasi, verifikasi permohonan, hingga proses pengajuan perpanjangan akreditasi yang dilakukan secara elektronik.

 

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan, prosedur dan tata cara pengajuan serta perpanjangan akreditasi diseragamkan dan diproses melalui satu pintu yang ditunjuk oleh SK KMA. “Proses sertifikasi lembaga penyelenggara mediasi non hakim ini dikelola oleh MA serta berada di bawah Biro Hukum dan Humas MA,” kata Abdullah di Jakarta, Kamis (23/08).

 

SK KMA ini dikeluarkan, kata Abdullah, disebabkan oleh banyaknya mediator yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga standar kualitasnya tidak sama. Dan, tujuan pelaksanaan akreditasi melalui SK KMA, untuk memberikan pembinaan dan penjaminan kualitas penyelenggara sertifikasi mediator oleh lembaga sertifikasi mediator.

 

“Secara sederhana lembaga penyelenggara pelatihan sertifikasi mediator berada di luar Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang diselenggarakan oleh MA” ujarnya.

 

Mengenai tim akreditasi yang menjalankan proses akreditasi, merupakan perpanjangan tangan Ketua MA. “Tim ini diketuai oleh Ketua Kamar Pembinaan MA dan beranggotakan perwakilan dari satuan-satuan kerja di MA,” sebutnya.

Tags:

Berita Terkait