MA Komitmen Tingkatkan Layanan Akses Keadilan bagi Masyarakat
Berita

MA Komitmen Tingkatkan Layanan Akses Keadilan bagi Masyarakat

Di bidang pengawasan, MA menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 179 orang Hakim, Hakim Ad Hoc dan aparatur peradilan lain serta 4 orang Hakim dijatuhi hukuman disiplin berat melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali telah menyampaikan Laporan Tahunan (Laptah) MA Tahun 2019 dengan tema “E-Litigasi sebagai Wujud Modernisasi Peradilan”. Dalam laporannya, salah satunya Ketua MA memaparkan program kerja dan kebijakan MA tahun 2019 terutama percepatan penanganan perkara dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui sistem e-court dan e-litigasi, khususnya produktivitas memutus perkara.

 

Tahun 2019, MA mencatatkan rekor baru dengan jumlah perkara yang diputus sebanyak 20.058 perkara atau sebesar 98,93 persen. Jumlah ini terbanyak sepanjang sejarah MA. Jumlah sisa tunggakan perkara di MA juga terus menurun dari puluhan ribu menjadi 217 perkara pada tahun 2019. Ini jumlah sisa perkara terendah dalam sejarah MA,” kata Hatta Ali dalam Penyampaian Laptah MA Tahun 2019 di Jakarta Convention Center, Rabu (26/2/2020) kemarin.

 

Tak hanya itu, dalam laporannya, Ketua MA menyampaikan kemudahan akses terhadap masyarakat pencari keadilan terus ditingkatkan sebagai salah satu prinsip dasar penegakan hukum, seperti mencegah diskriminasi dalam memperoleh keadilan dan mewujudkan pertanggungjawaban lembaga peradilan terhadap publik. Salah satunya, melalui akreditasi penjaminan mutu lembaga peradilan.

 

“Salah satu fokus akreditasi memberi kemudahan para pencari keadilan, khususnya kepada kaum difabel, perempuan dan anak melalui desain gedung pengadilan yang ramah terhadap kelompok-kelompok tersebut,” ujarnya. Baca Juga: Ketua MA: Sisa Perkara 2019 Terendah Sepanjang Sejarah

 

Hatta menuturkan bagi masyarakat tidak mampu pun telah disediakan layanan pembebasan biaya perkara yang telah digunakan membiayai 19.377 perkara prodeo pada tahun 2019 serta layanan pos bantuan hukum yang telah memberikan 312.436 jam layanan bagi para pencari keadilan.

 

“Solusi keterbatasan akses ke gedung pengadilan dengan melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan yang pada tahun 2019 menyelesaikan 48.468 perkara, pelayanan terpadu sidang keliling menyelesaikan 2.981 perkara, dan pengesahan perkawinan (itsbat nikah) di luar negeri yang menyelesaikan 599 perkara di Mayalsia,” paparnya.  

 

Akses keadilan juga mengandung aspek pertanggungjawban lembaga peradilan kepada publik. Hal ini antara lain dilakukan melalui penerapan penganggaran berbasis kinerja dalam pengelolaan anggaran publik yang dialokasikan kepada MA. Pada 2019, MA mendapatkan alokasi pagu anggaran beserta tambahannya sebesar Rp 9.045.750.260.000 dan telah direalisasikan/diserap sebanyak Rp. 8.871.309.530.168 atau 98.07 persen dari pagu anggaran.

Tags:

Berita Terkait