MA Masih Belum Tentukan Waktu Sidang Putusan Akbar Tandjung
Utama

MA Masih Belum Tentukan Waktu Sidang Putusan Akbar Tandjung

Ketua majelis hakim yang mengadili perkara Akbar Tanjung, Paulus Effendi Lotulung menyatakan belum dapat menentukan kapan sidang putusan perkara korupsi tersebut akan dilangsungkan.

Oleh:
Nay/Amr
Bacaan 2 Menit
MA Masih Belum Tentukan Waktu Sidang Putusan Akbar Tandjung
Hukumonline

 

Soal kemungkinan sidang dilakukan secara terbuka, dengan diketahui umum waktu pelaksanaan sidangnya, Paulus menyatakan harus dilihat terlebih dahulu peraturan yang ada. Pasalnya, selama ini tidak ada mekanisme seperti itu. Dan lagi, hal itu tidak bisa ia tentukan sendiri, melainkan harus dibicarakan dengan pimpinan MA dan lain sebagainya.

 

Membantah

Belakangan santer beredar rumor yang menyatakan bahwa Akbar Tanjung telah divonis bebas oleh Mahkamah Agung. Harian Rakyat Merdeka dalam edisi Kamis (8/01) bahkan mengutip pernyataan salah seorang ketua DPP Golkar yang menyebutkan bahwa vonis bebas untuk Akbar tinggal diumumkan saja. Karena, tiga orang anggota majelis telah sepakat memberi vonis bebas pada Akbar, sedangkan dua hakim lainnya, menetapkan Akbar terbukti bersalah.

 

Namun semua itu dibantah oleh Paulus. Menurutnya berita-berita itu ditiupkan oleh orang yang mungkin mempunyai maksud-maksud tertentu. "Yang dipercaya harus dari MA, (MA) yang mutus kok. Masa you lebih percaya orang di pinggir jalan, kan lebih percaya yang mutus, saya yang mutus,"ujar Paulus berapi-api.

 

Mengenai bahwa dua majelis hakim meminta agar perkara itu segera diputus, juga dibantah oleh Paulus. "Tidak benar. Itu karangan orang saja yang tidak lepas dari interest-nya,"tegasnya.

 

Kasus Korupsi

Secara terpisah, Kepala Humas dan Protokol MA, John Dekson Guntik, juga membantah pernyataan mantan hakim agung Muladi, yang menyatakan bahwa sekitar 150 perkara korupsi menggantung di MA, termasuk perkara korupsi Akbar Tanjung. Menurut Muladi, tertahannya perkara korupsi itu merupakan delay of justice yang melanggar Hak Asasi Manusia. Karena itu, Muladi menilai MA arogan dan tidak mempunyai sense of crisis. Hal ini dungkapkan Muladi seusai acara di The hebibie center, Rabu (7/01).

 

Dalam daftar perkara tindak pidana korupsi di MA tahun 2002 dan tahun 2003 yang ditunjukkan oleh John, terlihat bahwa selama 2002, MA telah memutus 80 perkara korupsi dari 130 perkara yang ada. Tercatat 10 permohonan kasasi dikabulkan, 42 permohonan ditolak, 25 perkara tidak diterima dan 3 perkara ditolak tetapi diperbaiki.

 

Sementara pada 2003, MA telah memutus 46 perkara dari 165 perkara korupsi yang ada. Artinya, perkara belum diputus berjumlah 119. Dari 46 perkara, 7 permohonan kasasi dikabulkan, 23 ditolak dan 11 tidak diterima, sedang 5 perkara ditolak tetapi diperbaiki.   

Pasalnya, menurut Paulus, sampai saat ini berkas perkara masih ada di pembaca keempat, yaitu hakim agung Abdurrahman Saleh. Hal ini dikatakan oleh Paulus kepada hukumonline, Koran Tempo dan Suara Pembaruan di gedung MA, Kamis (8/01).

 

Mekanisme persidangan di MA menentukan bahwa semua anggota majelis hakim harus membaca terlebih dahulu berkas perkara dan memberikan pendapatnya (advisblaad), baru kemudian dapat ditentukan waktu musyawarah hakim untuk menentukan putusan. "Masuk dulu semua pertimbangan hakim, baru bisa kita tentukan hari dan tanggalnya (putusan),"ujar Ketua Muda bidang Tata Usaha Negara ini.

 

Menurutnya, tiga hakim agung lainnya telah membaca perkara tersebut dan sudah memberikan pendapatnya. Paulus mengatakan, ia hari ini  telah menanyakan kembali pada Abdurrahman, apakah ia telah selesai membaca dan memberikan pendapatnya. Sebelumnya, Paulus juga telah meminta Abdurrahman untuk segera menyelesaikan pembacaan perkara itu dalam waktu tidak lebih dari satu bulan.

 

Abdurrahman sendiri menolak untuk berkomentar ketika ditanya apakah ia telah selesai membaca perkara tersebut oleh wartawan.  

Tags: