MA Minta Presiden Perjelas Rekrutmen Calon Hakim
Berita

MA Minta Presiden Perjelas Rekrutmen Calon Hakim

MA berharap Pemerintah segera mencari jalan keluar terkait terhambatnya rekrutmen calon hakim ini.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Juru Bicara MA, Suhadi (kanan). Foto: RES
Juru Bicara MA, Suhadi (kanan). Foto: RES
Persoalan rekrutmen calon hakim nampaknya menjadi persoalan serius bagi Mahkamah Agung (MA) yang seharusnya segera direspon pemangku kepentingan terutama presiden. Karena itu, MA mendesak Presiden memperjelas pelaksanaan rekrutmen calon hakim berikut payung hukumnya. Sebab, selama enam tahun terakhir tidak ada rekrutmen calon hakim sejak profesi “Yang Mulia” ini menyandang status pejabat negara.

“Sebelumnya kita sudah minta kepada Presiden agar diberi kuota, tetapi sampai sekarang belum. Makanya, kita mendesak Presiden memperjelas rekrutmen calon hakim ini, sampai kapan?” kata Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi, Sabtu (22/10).

Suhadi mengingatkan pelaksanaan rekrutmen calon hakim ini juga membutuhkan payung hukum setingkat peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres). Terutama terkait mekanisme rekrutmen hakim sebagai calon pejabat negara berikut jenjang kepangkatan dan sistem penggajiannya.

“Untuk jangka pendek kalau ada PP atau Perpresnya lebih bagus mengatur lebih rinci, karena kalau menunggu pengesahan RUU Jabatan Hakim kan masih lama. Kita berharap Pemerintah segera mencari jalan keluarnya. Katanya lagi ada reformasi hukum,” kata Suhadi.

Suhadi menjelaskan terhambatnya rekrutmen calon hakim selama enam tahun lantaran tiga paket Undang-Undang (UU) bidang peradilan tahun 2009 tidak mengatur proses rekrutmen calon hakim sebagai pejabat negara. Terlebih, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengenal nomenklatur calon pejabat negara untuk jabatan hakim. Yang diatur hanya ASN menjadi pejabat negara. “Pengaturan tiga Paket UU Peradilan itu tidak ada jalan keluar mengenai status hakim sebagai pejabat negara,” tegasnya.

Merujuk tiga UU dimaksud, kata Suhadi, pengangkatan hakim ditetapkan oleh Presiden setelah diusulkan Ketua MA. Syaratnya, calon hakim yang bersangkutan telah mengikuti pendidikan calon hakim selama 2,5 tahun yang diselenggarakan MA dan perguruan tinggi terakreditasi A.

“Persoalannya, sejak direkrut hingga pengusulan ke Presiden status hakim yang bersangkutan tidak jelas, apakah sebagai CPNS atau calon pejabat negara, istilah calon pejabat negara juga tidak ada,” kata Suhadi menjelaskan.

Dia mengeluhkan sikap Kemenpan dan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Keuangan yang hingga kini belum merespon permintaan MA untuk segera melaksanakan rekrutmen calon hakim. Mereka ‘angkat tangan’ dengan dalih merasa bukan kewenangannya karena hakim bukan PNS/ASN lagi.

“Sampai kita perjuangkan ke Sekretariat Negara hingga Presiden, tetapi Presiden menugaskan Menpan lagi untuk mencari jalan keluarnya, tetapi sampai sekarang tidak jelas.”

Ditegaskan Suhadi, selama enam tahun MA tidak melaksanakan penerimaan calon hakim. Akibatnya, MA sangat membutuhkan ribuan tenaga hakim untuk ditempatkan di pengadilan tingkat pertama seluruh Indonesia. Belum lagi, saat ini ada puluhan pengadilan baru karena pemekaran wilayah kabupaten. “Biasanya, setiap tahun MA mendapat kuota 350 pengangkatan hakim dari Kemenpan. Kalau enam tahun tidak ada rekrutmen berarti kita butuh sekitar 1.500 hakim,” kata dia.

Menurutnya, terhambatnya rekrutmen calon hakim ini mempengaruhi rotasi (sistem promosi-mutasi) hakim di berbagai pengadilan sesuai senioritas dan kepangkatannya. Saat ini, kata dia, beberapa pengadilan tingkat pertama kekurangan tenaga hakim yang hanya memiliki satu majelis.

“Satu pengadilan hanya ada 3 atau 4 hakim dengan satu majelis, idealnya kan setiap pengadilan dua majelis. Ini bisa saja terjadi penumpukan perkara. Banyak hakim yang ‘tertahan’ untuk mutasi/promosi ke pengadilan kelas Ib atau kelas Ia,” katanya.
Tags:

Berita Terkait