MA Rumuskan Hasil Rapat Pleno Kamar 2020
Berita

MA Rumuskan Hasil Rapat Pleno Kamar 2020

Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2020 ini segera dibahas dalam Rapat Pimpinan MA untuk dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2020 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Sejak tahun 2012 sampai dengan rapat pleno tahun 2019, telah menghasilkan sangat banyak rumusan kamar dengan perincian masing-masing: 98 rumusan Kamar Pidana; 197 rumusan Kamar Perdata; 84 rumusan Kamar Agama; 47 rumusan Kamar Militer; dan 55 rumusan Kamar Tata Usaha Negara; dan 59 rumusan untuk Kamar Kesekretariatan.

“Hukum itu mengikuti perkembangan zaman, saya berharap rumusan kamar yang telah dihasilkan dapat ditaati bersama. Apabila ada rumusan kamar yang telah dihasilkan dalam Rapat Pleno Kamar pada tahun sebelumnya dirasakan tidak sesuai lagi dengan rasa keadilan, saatnya kita revisi dan kita tetapkan sebagai hasil kesepakatan dalam Rapat Pleno Kamar 2020,” ujar Syarifuddin.  

“Hasil Pleno Kamar ini sebagai pedoman memutus perkara agar (pengadilan, red) tidak berjalan sendiri-sendiri dalam memutus isu hukum yang sama dengan hasil putusan yang berbeda yang merugikan para pencari keadilan.”

Untuk diketahui, rapat pleno kamar ini sebagai instrumen sistem kamar untuk menjaga konsistensi putusan, mencegah kemungkinan penyimpangan, memperkecil kemungkinan kekeliruan atau kekhilafan hakim, serta meningkatkan kehati-hatian hakim dalam memutus perkara. Selain itu, rapat pleno kamar berfungsi sebagai mekanisme kontrol Ketua Kamar terhadap manajemen perkara dan mekanisme akuntabilitas hakim yang menjadi anggota kamar dalam memutus perkara.

Sebelumnya, menurut mantan Ketua MA M. Hatta Ali ada lima kriteria yang dibahas dan disepakati dalam rapat pleno kamar. Pertama, perkara permohonan peninjauan kembali (PK) yang membatalkan putusan kasasi atau putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dimana terdapat perbedaan pendapat diantara anggota majelis yang memeriksa kedua perkara. Kedua, perkara yang pemeriksaannya dilakukan secara terpisah oleh majelis hakim yang berbeda dan berbeda putusannya.

Ketiga, terdapat dua perkara atau lebih yang memiliki permasalahan hukum yang serupa yang ditangani oleh majelis hakim yang berbeda dengan pendapat hukum yang berbeda atau bertentangan. Keempat, perkara yang memerlukan penafsiran lebih luas atas suatu permasalahan hukum. Kelima, adanya perubahan terhadap yurisprudensi tetap.

"Pembahasan permasalahan ini agar terbentuk kesatuan penerapan hukum dan konsistensi penjatuhan putusan. Hal ini akan menjadi kontrol terhadap anggota kamar hakim agung yang memeriksa perkara bersangkutan,” kata Hatta Ali saat penutupan Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2018 silam. (Baca Juga: Sekelumit Cerita Rapat Pleno Kamar di MA)

Tags:

Berita Terkait