MA Siap Hadapi 'Banjir' Perkara Praperadilan
Berita

MA Siap Hadapi 'Banjir' Perkara Praperadilan

KY memandang putusan tersebut memberikan kepastian hukum terkait polemik praperadilan terhadap penetapan tersangka.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Juru Bicara MA, Suhadi (kanan). Foto: Sgp
Juru Bicara MA, Suhadi (kanan). Foto: Sgp
bernomor 21/PUU-XII/2014ini, pengadilan diperkirakan tersangka mengajukan praperadilan.   .   Menurutnya, aparat penegak pun tak perlu khawatir dan repot dengan dibukanya kran praperadilan untuk penetapan tersangka, penggeledahan, atau penyitaan. Sebab, sejak lahirnya KUHAP, penyidik sudah mengatur strategi untuk mencegah praperadilan antara lain dengan tak mengumumkan penetapan tersangka. Penetapan tersangka ini biasanya diketahui setelah perkara hampir dilimpahkan ke kejaksaan. 

“Soal banjir praperadilan ini, hakim dan penyidik Polri sudah terlatih dan terbiasa dengan praperadilan ini. Makanya, penyidik polisi jarang mengumumkan penetapan tersangka. Biasanya apabila berkas lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan, kejaksaan ajukan ke pengadilan, begitu ada praperadilan ajukan ke pengadilan, praperadilanya gugur kan.”

Sementara itu, Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri menyambut baik putusan MK ini. Putusan tersebut memberikan kepastian hukum terkait polemik praperadilan terhadap penetapan tersangka. Dia mengakui memang ada hak-hak tersangka yang  harus dilindungi terutama jika penetapan tersangka dilakukan secara tidak benar. Dia melihat implikasi putusan ini akan membuat penyidik kepolisian dan KPK akan lebih berhati-hati ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Yang jelas putusan MK itu telah memberi kejelasan terhadap Pasal 77 KUHAP terkait kewenangan hakim praperadilan menyangkut penetapan tersangka. Cuma ini akan merepotkan polisi, karena penetapan tersangka oleh polisi kan banyak sekali,” kata dia.

Ditanya apakah KY akan melanjutkan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Sarpin Rizaldi setelah putusannya sejalan dengan MK, Taufiq mengungkapkan pihaknya akan mempertimbangkan hal tersebut. “Putusan MK ini sebenarnya tidak ada hubungannya dengan laporan pengaduan masyarakat, ini (kasus Sarpin) kan etika. Yang pasti, keputusan kasus Sarpin tinggal menunggu selesai hasil analisisnya,” katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan terpidana korupsi kasus proyek biomediasi PT Chevron Bachtiar Abdul Fatah yang sebelumnya memohon pengujian Pasal 1 angka 2 dan angka 14, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 21 ayat (1), Pasal 29, Pasal 77 huruf a, Pasal 156 ayat (2) dan ayat (4) KUHAP terkait ketentuan penetapan seorang sebagai tersangka dalam proses penyidikan dan objek praperadilan.  

Dalam putusannya, MK menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Sedangkan, Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Ini artinya, MK telah memberi penafsiran konstitusional terhadap bukti permulaan yang cukup yang harus dimaknai dengan 2 alat bukti ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka. Selain itu, MK telah memperluas objek praperadilan yang diatur dalam Pasal 77 huruf a KUHAP termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Putusan MK yang menyatakan penetapan tersangka masuk objek praperadilan nampaknya bakal membuat “pusing” pengadilan. Pasalnya, pasca putusan MK “banjir” perkara praperadilan. Bahkan sebelum putusan MK pun, pasca putusan praperadilan PN Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka Komjen (Pol) Bambang Gunawan (BG) saja, sudah banyak

Menanggapi persoalan ini, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan putusan MK tersebut harus dihormati dan ditaati. Sebab, putusan itu telah memberi kepastian hukum karena setiap penetapan tersangka yang diajukan permohonan praperadilan formalnya harus menunjukkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAPKarena itu, Pengadilan harus siap menangani praperadilan mungkin akan semakin banyak khususnya terkait penetapan tersangka.

“Kalau pengadilan ya harus siap. Dimana ada hakim, disitu mereka siap menangani praperadilan. Ini tidak ada bedanya dengan perkara lain, hanya saja praperadilan ini diputus oleh hakim tunggal dalam waktu tujuh hari,” kata dia Suhadi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (28/4).



“Misalnya kalau diumumkan, kemudian baru diproses setahun kemudian atau sembilan bulan yang akan datang, seperti kasus Suryadharma Ali, ya mereka akan menggunakan pintu praperadilan itu. Kalau penyidik Polri, untuk menghindari praperadilan, dia jarang mengumumkan tersangka,” katanya.
Tags:

Berita Terkait