Penanganan perkara pelanggaran HAM berat Paniai akan masuk proses persidangan. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan MA sedang mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan rencana pelaksanaan sidang kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai.
Kasus Paniai terjadi setelah diundangkan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Menurut Andi, hal itu secara kelembagaan tidak masalah karena pengadilan HAM sebagai pengadilan khusus (ad hoc) sudah terbentuk dan melekat menjadi bagian dari peradilan umum.
“MA sedang mempersiapkan majelis hakimnya, sehingga kami memerlukan waktu perekrutan dan seleksi hakim-hakim ad hoc yang akan menangani perkara tersebut,” kata Andi ketika dikonfirmasi, Kamis (9/6/2022).
Rekrutmen dan seleksi hakimad hoc itu penting karena hakim-hakim yang pernah mengadili kasus pelanggaran HAM berat, seperti Timor Leste dan Tanjung Priok sudah habis masa jabatannya dan bahkan beralih tugas. Komposisi majelis hakim yang akan menyidangkan perkara nanti terdiri dari 2 hakim karier dan 3 hakim ad hoc (HAM).
“Jadi MA siap menyelenggarakan peradilan terhadap dugaan pelanggaran HAM Berat Paniai,” ujar Andi.
Baca Juga:
- Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai
- Menunggu Kinerja Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai
- Mengenal Kategori Pelanggaran HAM yang Ada di Dunia
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengapresiasi langkah MA yang saat ini menyiapkan proses penyelenggaraan persidangan kasus pelanggaran HAM berat Paniai. Langkah itu membawa angin segar dan harapan bagi situasi HAM di Indonesia.
“Ini telah lama dinantikan para korban dan keluarganya yang ingin menyaksikan proses keadilan di hadapan majelis hakim,” ujarnya.