Rabu, 8 Maret 2023 lalu, bertempat di Ballroom Hotel Grand Mercure Jakarta, Pusat Litbang Kumdil Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Rancangan Peraturan Mahkamah Agung Tentang Pedoman Beracara Dalam Memutus Pendapat DPRD Terkait Pemberhentian Kapala Daerah/ Wakil Kepala Daerah oleh Mahkamah Agung”. Dalam acara ini hadir Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara MA Yodi Martono Wahyunadi, Hakim Konstitusi Prof Sadli Isra, dan Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Mohammad Syaiful Aries.
Acara ini merupakan FGD awal dari rangkaian kegiatan penyusunan Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Beracara Dalam Memutus Pendapat DPRD terkait Pemberhentian Kapala Daerah/Wakil Kepala Daerah oleh MA yang dikoordinatori oleh Kusman, S.IP., S.H., M.Hum.
Kepala Puslitbang Kumdil MA Andi Akram menyampaikan meski secara umum MA telah berhasil dengan baik menyelesaikan perkara terkait Pemberhentian Kapala Daerah/ Wakil Kepala Daerah oleh MA, namun proses pengujian pendapat DPRD oleh MA masih menyisakan problematika karena belum adanya hukum acara yang mengaturnya.
“Untuk itu perlu disusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur mekanisme pengujian pendapat DPRD oleh Mahkamah Agung,” ujar Andi Akram dalam sambutannya seperti dikutip dari laman MA.
Baca Juga:
- Problematika Penerapan Eksepsi dalam Praktik Peradilan Perdata
- Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung Bakal Rampungkan 28 Judul Kajian
- MA Susun 14 Langkah Reformasi Total di Tahun 2023
Saat sesi pemaparan, para narasumber secara bergantian menyampaikan masukan dalam penyusunan naskah urgensi tersebut. Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi melihat selama ini belum ada peraturan tentang mekanisme pemeriksaan tehadap pendapat DPRD terkait pemberhentian kapala daerah/wakil kepala daerah dan masih mengacu pada hukum acara hak uji materiil di Mahkamah Agung. Untuk itu, perlu ditetapkan peraturan yang khusus mengatur tentang uji pendapat DPRD ini
Sebagai masukan, ia mengusulkan agar Rancangan Perma ini sebaiknya mencakup pengaturan tentang mekanisme hak uji pendapat pemerintah pusat terkait pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.