MA Terbitkan Aturan Baru Penyelesaian Perkara Kepailitan
Utama

MA Terbitkan Aturan Baru Penyelesaian Perkara Kepailitan

Di satu sisi, penghapusan hak kreditor separatis dinilai sebagai langkah yang tepat. Di sisi lain, kreditor separatis diharapkan tetap bisa ajukan PKPU melalui kategori Badan Hukum.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
MA mengeluarkan kebijakan tentang kepailitan dan PKPU. Foto: RES
MA mengeluarkan kebijakan tentang kepailitan dan PKPU. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) baru saja mengeluarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) No. 3/KMA/SK/I/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam SKMA itu ada pembatasan bahwa hanya debitor dan kreditor konkuren yang diperbolehkan untuk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ketentuan ini mulai berlaku sejak 14 Januari 2020.

 

Poin 1.2 mengatur permohonan PKPU oleh kreditor. Pada dasarnya disebutkan pada poin 1.2.1, kreditor yang dapat mengajukan PKPU adalah kreditor konkuren. Pedoman ini mengatur pula permohonan PKPU oleh kreditor perseorangan, kreditor badan hukum, kreditor persekutuan perdata, dan Otoritas Jasa Keuangan.

 

Ketentuan 1.2.1 tersebut mengangetkan praktisi kepailitan yang diwawancarai hukumonline karena Pasal 222 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU Kepailitan) tegas memberikan hak kepada debitor dan kreditor, tanpa membedakan jenis kreditor terkait haknya untuk mengajukan PKPU. Bahkan, dalam penjelasan Pasal 222 tersebut ditegaskan yang dimaksud dengan kreditor yang berhak mengajukan PKPU adalah setiap kreditor, baik konkuren dan preferen maupun separatis.

 

Managing Partner Siregar Setiawan Manalu Partnership, Nien Rafles Siregar berpendapat ketentuan pada SKMA ini perlu diklarifikasi lebih lanjut. Bila tidak, maka kemungkinan multitafsir di lapangan akan sangat besar. Ia merujuk poin 1.2.1 SKMA yang terkesan membatasi jenis kreditor selain kreditor konkuren mengajukan PKPU. Namun jika dibaca lebih lanjut, masih ada pengaturan PKPU oleh badan hukum (Perseroan Terbatas, yayasan, atau koperasi). Artinya, tetap ada peluang mengajukan PKPU nbagi kreditor separatis, sebagaimana dapat dibaca pada poin 1.2.2 SKMA.

 

“UU Kepailitan tidak membedakan antara separatis dan konkuren. Jadi, mestinya dua jenis kreditor itu punya hak yang sama. Artinya bisa mendaftarkan tagihan dan segala macam. Terlebih lagi, separatis punya voting rights dalam PKPU untuk milih perdamaian atau perpanjangan. Jadi belum tentu maknanya demikian. Makanya perlu kita klarifikasi,” jelasnya.

 

(Baca juga: Revisi UU Kepailitan dan PKPU Momentum Perbaiki Tupoksi Pengurus Utang)

 

Jika yang dimaksud MA hanya kreditor konkuren yang bisa mengajukan PKPU, beleid MA dapat menyulitkan industri perbankan. Semakin susah bagi bank menyelesaikan tagihan. Artinya, tingkat kepastiannya akan semakin kecil, prosesnya akan semakin lama dan panjang. Konsekuensinya, bank atau institusi keuangan (financial institutions)akan semakin berhati-hati memberikan pinjaman. Jika kondisi ini terjadi, secara tidak langsung kebijakan ini akan mempengaruhi iklim investasi.

 

“Apalagi ada penilaian resolving insolvensi dari World Bank setiap tahunnya. Kalau separatis seperti Bank tak dibolehkan ajukan PKPU, sehingga peluang kreditor memperoleh pembayaran tagihan semakin berat, bisa saja peringkat resolving insolvency di EoDB nya akan turun juga,” jelasnya kepada hukumonline. EoDB adalah penilaian Bank Dunia atas kemudahan berusaha, ease of doing business.

Tags:

Berita Terkait