MA Terbitkan Perma Restitusi dan Kompensasi bagi Korban Tindak Pidana
Terbaru

MA Terbitkan Perma Restitusi dan Kompensasi bagi Korban Tindak Pidana

Perma ini dibuat sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pemeriksaan permohonan restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

“Perma ini juga mengakui keberadaan Restitusi dalam Hukum Acara Jinayat dengan mempersamakan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dengan Restitusi,” ujarnya.

Menurutnya, dampak atau manfaat setelah berlakunya Perma 1 Tahun 2022 ini diharapkan korban, keluarga, orang tua, wali, ahli warisnya, kuasa hukum, atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat mengetahui cara pengajuan ganti kerugian di pengadilan baik itu sebelum maupun sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Termasuk bagi hakim ataupun aparat penegak hukum lainnya dapat mengetahui tata cara pemeriksaan permohonan tersebut.”

Melalui Perma ini, lanjutnya, juga diatur jenis ganti kerugian sebagaimana dimaksud sejumlah peraturan perundang-undangan. Bentuk restitusi meliputi ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan; ganti kerugian baik materil maupun immateril yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana.

Selain itu, penggantian biaya perawatan medis/pengobatan dan/atau psikologis; luka atau kematian; dan/atau kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana; termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.

Tags:

Berita Terkait