Jenis delik yang berlaku di Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Penegakan hukum yang berlangsung secara adil, membuat seluruh masyarakat harus menaati aturan berlaku yang resmi.
Delik adalah sebuah perbuatan yang melanggar undang-undang dan bertentangan dengan undang-undang yang dilakukan dengan sengaja, sehingga merugikan dan membahayakan orang lain.
Di beberapa kebanyakan kasus terjadinya pelanggaran, dilakukan proses menggunakan jalur hukum agar perkara tersebut dapat diputus dengan cara yang adil.
Baca Juga:
- Alasan Pembenar Sebagai Penghapus Tindak Pidana
- Penyelenggara Negara Diingatkan Lapor LHKPN, Ini Aturannya!
- Ingin Bekerja ke Luar Negeri? Ketahui Cara Terhindar dari Perdagangan Orang
Akibat dari delik yang dapat merugikan orang lain, maka dilarang oleh aturan hukum. Sehingga semua pihak terkait yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, akan dikenakan sanksi pidana.
Ada 8 jenis delik pidana yang wajib diketahui. Delik dibuat dalam beberapa macam sesuai dengan dengan tingkatan kerugian seseorang yang melanggar aturan perundang-undangan. Berikut 8 jenis delik yang wajib diketahui:
1. Delik formil dan materil
Delik formil ialah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Pada permasalahan tindak pidana formil harus selesai tanpa mengetahui atau menyebutkan akibatnya.