Macam Jenis Delik dalam Hukum Pidana
Terbaru

Macam Jenis Delik dalam Hukum Pidana

Delik atau tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang dilarang untuk dilakukan oleh seseorang atau kelompok. Jika perbuatan itu tetap dilakukan, maka dapat dikatakan telah melanggar undang-undang dan dapat dikenakan sanksi atau hukuman pidana.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Macam Jenis Delik dalam Hukum Pidana
Hukumonline

Jenis delik yang berlaku di Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Penegakan hukum yang berlangsung secara adil, membuat seluruh masyarakat harus menaati aturan berlaku yang resmi.

Delik adalah sebuah perbuatan yang melanggar undang-undang dan bertentangan dengan undang-undang yang dilakukan dengan sengaja, sehingga merugikan dan membahayakan orang lain.

Di beberapa kebanyakan kasus terjadinya pelanggaran, dilakukan proses menggunakan jalur hukum agar perkara tersebut dapat diputus dengan cara yang adil.

Baca Juga:

Akibat dari delik yang dapat merugikan orang lain, maka dilarang oleh aturan hukum. Sehingga semua pihak terkait yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, akan dikenakan sanksi pidana.

Ada 8 jenis delik pidana yang wajib diketahui. Delik dibuat dalam beberapa macam sesuai dengan dengan tingkatan kerugian seseorang yang melanggar aturan perundang-undangan. Berikut 8 jenis delik yang wajib diketahui:

1. Delik formil dan materil

Delik formil ialah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Pada permasalahan tindak pidana formil harus selesai tanpa mengetahui atau menyebutkan akibatnya.

Tags:

Berita Terkait