Mengenal 8 Jenis Saksi dalam Hukum Acara Pidana
Terbaru

Mengenal 8 Jenis Saksi dalam Hukum Acara Pidana

Ada 8 jenis saksi, yakni saksi a charge, saksi a de charge, saksi ahli, saksi korban, saksi de auditu,justice collaborator.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi macam-macam saksi. Foto: pexels.com
Ilustrasi macam-macam saksi. Foto: pexels.com

Dalam suatu perkara pidana, kehadiran saksi sangatlah penting. Seorang saksi dapat memberikan keterangan yang mana keterangannya tersebut akan berguna dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Berdasarkan jenisnya, macam-macam saksi terbagi atas delapan kategori. Berikut ulasannya.

Pengertian Saksi dan Keterangan Saksi

Sebelum membahas jenis-jenis saksi, mari kenali pengertiannya terlebih dahulu. KBBI mendefinisikan enam definisi atas saksi. Pertama, saksi adalah orang yang melihat atau mengetahui sendiri suatu peristiwa.

Kedua, saksi adalah orang yang dimintai hadir pada suatu peristiwa yang dianggap mengetahui kejadian tersebut agar pada suatu ketika, apabila diperlukan, dapat memberikan keterangan yang membenarkan bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh terjadi.

Baca juga:

Ketiga, saksi adalah orang memberikan keterangan di muka hakim untuk kepentingan pendakwa atau terdakwa. Keempat, saksi merupakan keterangan (bukti pernyataan) yang diberikan oleh orang yang melihat atau mengetahui.

Kelima, saksi merupakan bukti kebenaran. Keenam, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri.

Dalam peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 1 angka 26 KUHAP, definisi saksi adalah sama dengan definisi keenam KBBI, yakni orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait