Mahasiswa Bergerak
Tajuk

Mahasiswa Bergerak

Gerakan mahasiswa kali ini merupakan gerakan murni yang mewakili keresahan sebagian besar warga masyarakat yang ingin KPK menjadi kuat dan proses demokratisasi kita tetap berjalan baik.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit

 

RUU KPK sah menjadi UU. Semua itu dilakukan dengan sangat cepat, diam-diam, menjelang berakhirnya masa kerja DPR. Banyak sudah analisa dilakukan kenapa itu terjadi dan kepentingan-kepentingan apa yang terkait di dalamnya. Yang penting di sini, bangsa ini sadar bahwa disahkannya RUU KPK menjadi UU adalah dimulainya proses kematian KPK.

 

KPK sebagai satu-satunya lembaga negara yang dipercaya dan dipuji sebagai mesin penggerak perbaikan Indonesia untuk menjadi lebih baik, lebih bersih dan lebih adil, dipaksa untuk parkir menjadi mesin yang teronggok tidak berfungsi. Pembelaan sejumlah orang yang katanya mewakili pemerintah dan anggota DPR tidak punya bobot yang bisa dipercaya publik, dan malah memicu kegusaran akademisi dan masyarakat sipil lebih dalam.

 

Melihat ketidak-berdayaan ini, mahasiswa mulai bergerak, mewakili hati nurani dari mayoritas bangsa ini. Pada saat yang bersamaan, DPR dan pemerintah masih mencoba untuk memaksakan sejumlah RUU disahkan, di hari-hari terakhir masa kerja DPR, yang kalau terjadi bisa menjadi bom waktu yang merusak bangsa ini.

 

Yang paling pokok adalah RUU Pemasyarakatan yang terkait dengan UU KPK dan UU Tipikor, dan yang sangat penting juga adalah RUU Hukum Pidana yang sudah puluhan tahun didiskusikan, tetapi masih banyak mengandung pasal yang kontroversial, baik yang menyangkut proses demokratisasi kita maupun pelanggaran hak-hak dasar anggota masyarakat.

 

Kita juga sudah tahu apa yang terjadi dalam semingu terakhir ini. Presiden sudah menerima masukan dan imbauan dari begitu banyak tokoh masyarakat yang melihat pentingnya KPK diperkuat, bukan dibunuh, dan bahwa RUU Hukum Pidana harus ditunda pengesahannya. Presiden ternyata mendengar, dengan menyatakan secara terbuka bahwa Pemerintah menunda pembahasan RUU Hukum Pidana, dan mengutus para penggawanya untuk melakukan kajian lebih mendalam.

 

Kita juga tahu bahwa Presiden setelah mendengar banyak imbauan dan masukan sedang mempertimbangkan, mengkalkulasi secara politik, untuk mengeluarkan Perppu, yang entah apa isinya, untuk menghentikan berlakunya UU KPK yang baru saja disahkan oleh DPR dan Pemerintah. Yang paling masuk akal adalah Perppu KPK diajukan ke DPR baru hasil Pileg 2019-2024 yang akan mulai bekerja besok, 1 Oktober 2019.

 

Hari ini, 30 September 2019 adalah hari terakhir masa kerja DPR hasil pemilu legislatif untuk periode 2014-2019, dan akan menjadi suatu kegilaan yang akan membakar protes mahasiswa dan masyarakat sipil yang lebih luas dan keras bila DPR memaksakan untuk mengesahkan RUU Hukum Pidana dan RUU lain yang terkait dengan UU KPK dan RUU Hukum Pidana.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait