Mahasiswa Hukum Mau Jadi Hakim? Kenali Lokasi Penugasannya
Utama

Mahasiswa Hukum Mau Jadi Hakim? Kenali Lokasi Penugasannya

Mulai dari di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, Ibu Kota Provinsi, hingga wilayah Kabupaten/Kota.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Hakim adalah satu-satunya profesi hukum yang menjalankan kekuasaan kehakiman. Hal itu tegas dinyatakan dalam Pasal 19 UU No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman). Statusnya bahkan disebut sebagai pejabat negara. Penting bagi mahasiswa hukum yang ingin berkarier hakim mengetahui berbagai lokasi penugasan hakim sebagai pejabat negara pelaku kekuasaan kehakiman.

Pasal 18 UU Kekuasaan Kehakiman menyebut Mahkamah Agung beserta empat badan peradilan di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi sebagai tempat para hakin menjalankan tugas kekuasaan kehakiman. Selanjutnya, Pasal 21 UU Kekuasaan menyebut tiap peradilan diatur dalam undang-undang sesuai dengan kekhususan masing-masing. Saat ini empat lingkungan peradilan itu dan Mahkamah Agung sendiri diatur dengan undang-undang terpisah.

Pertama adalah UU No.2 Tahun 1986 jo. UU No.8 Tahun 2004 jo. UU No.49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum (UU Peradilan Umum). Kedua adalah UU No.5 Tahun 1986 jo. UU No.9 Tahun 2004 jo. UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN). Ketiga adalah UU No.7 Tahun 1989 jo. UU No.3 Tahun 2006 jo. UU No.50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama). Keempat adalah UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer jo. UU No.26 Tahun 2000 (UU Peradilan Militer). Selanjutnya adalah UU No.14 Tahun 1985 jo. UU No.5 Tahun 2004 jo. UU No.3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU Mahkamah Agung).

Baca Juga:

Berikut ini lokasi-lokasi penugasan hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman dengan merujuk undang-undang dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.200/KMA/SK/X/2018 tentang Kelas, Tipe, dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan (SK KMA Kelas, Tipe, dan Daerah Hukum Pengadilan). Artikel kali ini tidak mengulas Mahkamah Konstitusi karena sifat jabatan hakim konstitusi yang punya kriteria tertentu.  

1. Mahkamah Agung

Pasal 2 UU Mahkamah Agung dan Pasal 20 UU Kekuasaan Kehakiman menegaskan kedudukannya sebagai pengadilan negara tertinggi dari badan peradilan di bawahnya. Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara dan daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.  

Secara khusus Mahkamah Agung adalah pengadilan tempat para hakim agung bekerja. Seperti tertulis dalam Pasal 4 UU Mahkamah Agung, susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung itu yang disebut hakim agung dengan jumlah paling banyak 60 orang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait