Mahasiswa Hukum Mau Jadi Hakim? Ketahui Beban Kerjanya
Terbaru

Mahasiswa Hukum Mau Jadi Hakim? Ketahui Beban Kerjanya

Hakim adalah pejabat negara. Tugas dan wewenang utamanya memeriksa, mengadili, dan memutus perkara untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hakim juga punya tugas lainnya di luar ruang sidang termasuk peran sebagai mediator.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Hakim adalah profesi hukum yang memutus perkara para pencari keadilan di persidangan. Penting bagi mahasiswa hukum yang ingin menjadi hakim mengetahui soal beban kerjanya. Tentu saja hal itu agar tidak salah ekspektasi dan kecewa belakangan.

Perlu dicatat, hanya Hakim yang memiliki status sebagai pejabat negara di antara para aparat penegak hukum. Hal itu tegas diatur dalam Pasal 19 dan Pasal 31 UU No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman). Secara sederhana, hakim adalah pelaksana kekuasaan kehakiman. Perlu diingat dalam Pasal 1 angka 1 UU Kekuasaan Kehakiman menjelaskan Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Penelusuran hukumonline menemukan beban kerja hakim saat ini setidaknya mengacu UU Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan Mahkamah Agung No.7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya (Perma Disiplin Kerja Hakim). Perlu dicatat bahwa undang-undang yang mengatur peradilan umum, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama menetapkan syarat usia diangkat sebagai hakim paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 40 tahun.

Baca Juga:

Usia pensiun hakim adalah 65 tahun di jenjang pengadilan tingkat pertama dan 67 tahun di jenjang pengadilan tinggi. Jadi, karier hakim berlangsung hanya selama 25-40 tahun di pengadilan tingkat pertama atau hingga 42 tahun jika promosi ke pengadilan tinggi.

Nah, berikut ini beban kerja hakim berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman dan Perma Disiplin Kerja Hakim.

1. Hari dan Jam Kerja

Pasal 4 Perma Disiplin Kerja Hakim mengatur hari kerja hakim sebanyak lima hari kerja per minggu. Hakim wajib bekerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait