Mahasiswa Hukum Mau Jadi Jaksa? Ini Besaran Gajinya
Utama

Mahasiswa Hukum Mau Jadi Jaksa? Ini Besaran Gajinya

Gaji jaksa dalam jabatan fungsionalnya paling besar di kisaran Rp20 jutaan. Nilai itu sudah jumlah total gaji pokok dan tunjangan kelas jabatan.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi profesi jaksa
Ilustrasi profesi jaksa

Jaksa adalah salah satu profesi yang berperan dalam sistem peradilan pidana. Perlu dicatat, hanya Jaksa yang memiliki status sebagai pegawai negeri sipil. Hal itu tegas diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No.16 tahun 2004 jo UU No.11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). Nah, kira-kira berapa besaran gaji jaksa dengan segala beban tanggung jawabnya? Mahasiswa hukum yang bercita-cita menjadi jaksa sangat wajar mengetahui lebih dulu agar tidak salah ekspektasi.

Penelusuran Hukumonline menemukan ada empat regulasi yang mengatur besaran gaji jaksa saat ini. “Memang belum ideal jika dibandingkan dengan beban tanggung jawab yang diberikan negara, namun saat ini sudah lebih baik dan akan terus ditingkatkan,” kata Narendra Jatna, Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung, kepada Hukumonline.

Empat regulasi itu adalah PP No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP Gaji PNS), Peraturan Presiden No.29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres Tunjangan Kejaksaan), Peraturan Kejaksaan No.4 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (Perja Tunjangan Kejaksaan), dan Keputusan Jaksa Agung No.6 Tahun 2021 tentang Penetapan Kelas Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana Pegawai pada Lingkungan Kejaksaan Kejaksaan Republik Indonesia (Kepja Kelas Jabatan Kejaksaan).

Baca Juga:

Perlu diingat bahwa jaksa adalah jabatan fungsional. Jabatan ini berkaitan dengan fungsi dan tugas pelayanan berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Kepja Kelas Jabatan Kejaksaan dengan jelas membedakannya dengan jabatan struktural yang berkaitan dengan kedudukan hierarki dalam memimpin satuan organisasi.

Pembedaan antara jabatan fungsional dan jabatan struktural dalam kelas-kelas jabatan berkaitan dengan insentif berupa gaji dan tunjangan kinerja yang berhak didapat. Artikel ini membahas terbatas pada gaji yang bisa diperoleh jaksa di setiap jenjang karier sebagai jabatan fungsional.

PP Gaji PNS membagi empat golongan PNS dengan subgolongan. Jabatan fungsional jaksa berdasarkan Kepja Kelas Jabatan Kejaksaan dimulai dari golongan IIIa sampai VIe. Masa kerja untuk rentang golongan itu berdasarkan PP Gaji PNS adalah selama 32 tahun. Ada kenaikan besaran gaji pokok berdasarkan interval tiap dua tahun masa kerja di setiap jenjang subgolongan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait