Mahasiswa Hukum Mau Jadi Jaksa? Ketahui Beban Kerjanya
Terbaru

Mahasiswa Hukum Mau Jadi Jaksa? Ketahui Beban Kerjanya

Jaksa adalah pegawai negeri sipil. Tugas dan wewenang utamanya dalam sistem peradilan pidana. Namun, jaksa juga berperan dalam bidang peradilan perdata, peradilan tata usaha negara, bidang ketertiban, hingga ketenteraman umum.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi profesi jaksa
Ilustrasi profesi jaksa

Jaksa adalah salah satu profesi yang berperan dalam sistem peradilan pidana. Namun, salah besar jika mengira jaksa hanya bertugas dalam perkara pidana. Penting bagi mahasiswa hukum yang ingin menjadi jaksa mengetahui soal beban kerjanya. Tentu saja hal itu agar tidak salah ekspektasi dan kecewa belakangan.

Perlu dicatat, hanya Jaksa yang memiliki status sebagai pegawai negeri sipil. Hal itu tegas diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No.16 tahun 2004 jo UU No.11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). Jadi, menjadi jaksa sudah pasti menjadi pegawai negeri sipil.

Penelusuran Hukumonline menemukan ada dua regulasi yang mengatur beban kerja jaksa saat ini. Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung, Narendra Jatna mengakui beban kerja ini terbilang banyak dan belum sebanding dengan insentif yang diberikan. “Memang belum ideal jika dibandingkan dengan beban tanggung jawab yang diberikan negara, namun saat ini sudah lebih baik dan akan terus ditingkatkan,” kata Narendra kepada Hukumonline.

Baca Juga:

Dua regulasi itu adalah UU Kejaksaan dan Peraturan Kejaksaan No.4 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (Perja Tunjangan Kejaksaan). Perlu dicatat Pasal 9 ayat 1 huruf e UU Kejaksaan menetapkan syarat usia diangkat sebagai jaksa paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun. Lalu, Pasal 12 huruf a UU Kejaksaan menetapkan usia pensiun jaksa adalah 60 tahun. Karier sebagai jaksa hingga pensiun berdasarkan usia pengangkatan hanya berlangsung antara 30 tahun hingga 37 tahun.

Nah, berikut ini beban kerja jaksa berdasarkan UU Kejaksaan dan Perja Tunjangan Kejaksaan.

1. Hari dan Jam Kerja

Pasal 3 dan Pasal 4 Perja Tunjangan Kejaksaan mengatur hari kerja di lingkungan Kejaksaan sebanyak lima hari kerja per minggu. Personel kejaksaan bekerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jam kerja efektif tiap hari kerja adalah 7,5 jam dengan tambahan 1 jam waktu istirahat. Rinciannya adalah jam kerja hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 07.30 -16.00 dengan jeda waktu istirahat pada pukul 12.00 -13.00. Khusus hari Jumat adalah pukul 07.30 -16.30 dengan jeda waktu istirahat pukul 11.30 -13.00.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait