Mahasiswa Hukum Mau Jadi Jaksa? Wajib Tahu PERSAJA
Terbaru

Mahasiswa Hukum Mau Jadi Jaksa? Wajib Tahu PERSAJA

Berganti nama dari PERSADJA, PERSAJA, PJI, hingga tahun 2022 ini kembali menjadi PERSAJA. Sejarah hari lahir juga resmi diubah berdasarkan penelusuran ulang peristiwa konferensi jaksa pada 6 Mei tahun 1951.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi profesi jaksa
Ilustrasi profesi jaksa

Jaksa sebagai aparat penegak hukum di Indonesia memiliki wadah tunggal profesi bernama Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA). Eksistensinya memang tidak akan ditemukan dalam UU No.16 tahun 2004 jo UU No.11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). Namun, Peraturan Kejaksaan No. 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia (Perja Manajemen Karier Kejaksaan) menyebutnya dengan jelas.

PERSAJA masa kepengurusan 2022-2024 dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen selaku Ketua Umum, Amir Yanto. Ketua I dijabat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani; Ketua II dijabat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Nana Mulayana; Ketua III dijabat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi; Sekretaris Umum dijabat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta, Katarina Endang Sarwestri.

Asep Nana Mulyana, Ketua II PERSAJA pernah menjelaskan peran dan fungsi organisasi profesi ini kepada Hukumonline. “Kami menghimpun aspirasi sebagai profesi yang mungkin belum tersalurkan lewat tugas kedinasan,” kata Asep Nana Mulyana. Status PERSAJA bukan bagian dari lembaga Kejaksaan, meski keanggotaannya berlaku otomatis sejak mulai diangkat sebagai Jaksa.

Baca Juga:

PERSAJA juga menjadi wadah advokasi bagi Jaksa yang tersangkut masalah hukum baik di dalam maupun di luar kedinasan. “Secara proaktif kami mendampingi anggota sebagai organisasi profesi, bukan jaksa dari kejaksaan,” kata Asep. Pasal 28 Perja Manajemen Karier Kejaksaan menegaskan peran PERSAJA sebagai pendukung pembinaan karier profesi jaksa. Setiap Jaksa juga diwajibkan menjadi anggota PERSAJA.

Revisi Sejarah

Eksistensi organisasi profesi jaksa ini awalnya diyakini atas prakarsa Suhadibroto, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara pertama dalam sejarah Kejaksaan Republik Indonesia. Ia bersama para jaksa senior lainnya berinisiatif membentuk organisasi profesi jaksa. Tujuannya memupuk tali persaudaraan, memperkokoh kesetiakawanan, dan meningkatkan integritas dan profesionalisme jaksa. PERSAJA lahir sebagai hasil Musyawarah Nasional para jaksa pada tanggal 15 Juni 1993. Peserta sepakat membentuk organisasi Persatuan Jaksa Republik Indonesia disingkat PERSAJA.

Musyawarah Nasional Luar Biasa PERSAJA di Jakarta pada 25 Maret 2009 pernah mengubah nama Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) menjadi Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). Nama PJI masih digunakan hingga kembali diubah oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa PJI pada 20 Juni 2022 lalu. Hasil musyawarah terbaru mengembalikan nama PJI seperti semula yaitu PERSAJA sebagai singkatan dari Persatuan Jaksa Republik Indonesia.

Musyawarah Nasional Luar Biasa tahun 2022 ini juga mengubah tanggal yang akan diperingati sebagai hari lahir PERSAJA. Sebelumnya, Musyawarah Nasional PJI di Jakarta pada 28 Desember 2014 mentetapkan tanggal 15 Juni 1993 sebagai hari lahir PJI. Sejak saat itu HUT PJI diperingati setiap 15 Juni. Namun, Musyawarah Nasional Luar Biasa PJI pada 20 Juni 2022 lalu mengakomodasi arahan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin soal revisi sejarah PERSAJA.

Burhanuddin melacak sejarah PERSAJA bukan dimulai pada tahun 1993. Ia merujuk pada konferensi para jaksa tanggal 6 Mei 1951. Kala itu mantan Jaksa Agung R. Soeprapto rupanya sudah membentuk wadah organisasi profesi jaksa bernama Persatuan Djaksa-Djaksa Seluruh Indonesia (PERSADJA). Secara resmi ditetapkan mulai tahun 2022 ini bahwa hari lahir PERSAJA adalah tanggal 6 Mei 1951 dan akan diperingati setiap tanggal yang sama.

Buat kamu yang mau jadi jaksa, terus maju penuh semangat ya!

Tags:

Berita Terkait