Mahfud MD: Data Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun Berasal dari PPATK
Utama

Mahfud MD: Data Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun Berasal dari PPATK

Data transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun berasal dari LHA dan LHP PPATK. Tidak ada perbedaan data antara Kemenkopolhukam dan Kemenkeu.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menkopolhukam Moh Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat rapat dengan Komisi III di Komplek Gedung Parlemen,  Selasa (11/4/2023). Foto: Tangkapan layar youtube
Menkopolhukam Moh Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat rapat dengan Komisi III di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (11/4/2023). Foto: Tangkapan layar youtube

Kasus transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp349 triliun yang diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan(Menkopolhukam) Moh Mahfud MD, mendapat perhatian serius DPR. Buktinya, Komisi III DPR kembali menggelar rapat kerja dengan Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana sebagai Komite Nasional Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNP- TPPU) untuk membahas masalah tersebut.

Mahfud yang juga Ketua KNP-TPPU menyebutkan, berdasarkan rekapitulasi data Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun antara yang disampaikan KNP-TPPU dengan Kementerian Keuangan tidak ada perbedaan. Sebab data itu berasal dari sumber yang sama yakni LHA-LHP yang dikirim PPATK.

“Jumlah LHA yang diberikan PPATK itu sebanyak 300 surat di mana 200 surat dikirim kepada Kementerian Keuangan,” kata Mahfud dalam rapat kerja antara Komisi III, Menkopolhukam, Menkeu, dan PPATK di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (11/04/2023).

Dia menyebut, sebanyak 100 surat LHA-LHP dilaporkan PPATK kepada aparat penegak hukum. Mahfud menjelaskan sampai saat ini tidak ada perbedaan data yang disampaikan Ketua KNP- TPPU dalam rapat dengan Komisi III beberapa waktu lalu dengan data yang dibeberkan Menteri Keuangan di Komisi XI DPR. Data tersebut berasal dari sumber yang sama yakni laporan LHA-LHP PPATK periode 2009-2023.

Baca juga:

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berpendapat, data yang disampaikannya dengan Menkeu seolah berbeda karena masalah penyajian. Tapi data PPATK yang menjadi sumber rujukan sama yakni 300 surat dan jumlah transaksi mencurigakan juga sama yaitu Rp349 triliun. Dalam data yang disampaikan Ketua KNP TPPU dilampirkan juga LHA-LHP terkait pegawai Kemenkeu yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Tapi dalam data yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani tidak melampirkan LHA-LHP yang dikirim ke aparat penegak hukum.

Tercatat dari 300 LHA-LHP itu sebagian sudah ditindaklanjuti Kemenkeu dan sisanya masih proses penyelesaian baik di Kemenkeu dan aparat penegak hukum. Nah, Kemenkeu juga sudah menyelesaikan semua tindakan terkait sanksi adminstrasi terhadap pegawai yang melanggar ketentuan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juncto Peraturan Pemerintah (PP) No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tags:

Berita Terkait