Mahkamah Agung akan Prioritaskan Pemeriksaan Peninjauan Kembali
Utama

Mahkamah Agung akan Prioritaskan Pemeriksaan Peninjauan Kembali

Peninjauan Kembali sering dijadikan alasan untuk menunda eksekusi. Untuk itu, Mahkamah Agung akan memprioritaskan pemeriksaan peninjauan kembali, ketimbang perkara-perkara kasasi.

Oleh:
Nay
Bacaan 2 Menit
Mahkamah Agung akan Prioritaskan Pemeriksaan Peninjauan Kembali
Hukumonline

Khusus untuk terpidana mati, data dari Kejaksaan Agung menunjukkan, dari 70 orang yang divonis hukuman mati hingga Januari 2003, baru 11 orang terpidana yang telah dieksekusi. Dari 59 orang yang belum dieksekusi, 25 diantaranya sedang mengajukan grasi, 14 orang mengajukan peninjauan kembali, 15 orang mengajukan kasasi dan 5 orang telah meninggal dalam tahanan.

Rekrutmen Hakim Agung

Dalam kesempatan yang sama, Ketua MA juga menyampaikan bahwa lembaganya akan melakukan pemilihan hakim agung untuk mengisi sembilan kursi yang masih lowong.

Saat ini, ketua MA sedang menyiapkan panitia khusus untuk melakukan pemilihan tersebut. Berdasarkan revisi UU No. 14 tahun 1985 tentang MA, selama belum terbentuk komisi yudisial maka kewenangan mengusulkan hakim agung masih ada pada MA.  

Berdasarkan UU No.14/1985, disebutkan bahwa jumlah hakim agung sebanyak-banyaknya adalah 60 orang. Namun, Bagir berpendapat, jumlah 51 orang hakim, atau 17 majelis seperti yang ada selama ini, telah mencukupi.

Ia beralasan, selain karena kamar untuk hakim agung yang tidak ada, semakin banyak majelis kemungkinan perbedaan- perbedaan putusan akan semakin besar.  "Karena saat ini terdapat 42 orang hakim agung, maka diperlukan sembilan orang hakim agung lagi," ujarnya.

Sesuai kesepakatan pimpinan MA, rekrutmen hakim agung hanya akan dilakukan terhadap hakim karir saja, yaitu, hakim peradilan umum dan Tata Usaha Negara. "Posisi hakim agung kali ini, tidak akan diisi oleh hakim non karir," papar Bagir.

Menurut Bagir, hakim agung non karir saat ini yang berjumlah sekitar 18 orang, dianggap sudah berimbang dengan jumlah hakim karir. "Dan juga yang karir itu bagaimanapun juga harus kita beri porsi, supaya mereka juga mempunyai semangat bahwa mereka mempunyai harapan untuk menjadi hakim agung," tambahnya seraya mengungkapkan bahwa saat ini hakim agung Tata Usaha Negara dan peradilan umum banyak yang sudah pensiun.

Mengenai pemilihan wakil ketua MA, Bagir menyatakan MA akan segera melanjutkan proses pemilihan wakil ketua yang sempat tertunda karena menunggu hasil revisi UU No 14 Tahun 1985. Dalam UU itu ditentukan bahwa wakil ketua MA berjumlah dua orang, yaitu wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non yudisial.

"Karena wakil ketua sudah pasti dua, maka kita akan segera melanjutklan proses tersebut. Mudah-mudahan bulan ini sudah akan selesai," ucap Bagir.

Hal ini dikemukakan oleh ketua MA, Bagir Manan, Selasa (6/01) di Jakarta. Menurutnya, di masa depan, semua perkara Peninjauan Kembali (PK) akan diprioritaskan. Hal itu dimaksudkan agar PK tidak dijadikan alasan untuk menunda eksekusi.

"Karena lama di sini (MA-red) eksekusi ditunda, sedangkan undang-undang mengatakan PK tidak menunda eksekusi. Maka jalan keluarnya, ya sudah diprioritaskan saja, " ujar Bagir.  

Menurut Bagir, jumlah permohonan PK di Mahkamah Agung hanya sedikit. "Sekarang ini, paling-paling tidak lebih dari seribu," ujarnya. Oleh karena kebijakan memprioritaskan perkara PK merupakan  kebijakan internal MA, maka kebijakan itu akan dituangkan dalam pedoman ketua MA, dan tidak diperlukan peraturan khusus.

Ditanya apakah kebijakan itu disebabkan karena banyaknya terpidana mati yang mengajukan PK, walau grasinya telah ditolak, Bagir tidak menjawab secara langsung. Ia hanya mengatakan bahwa kebijakan itu untuk menghindari PK dijadikan alat oleh orang untuk menunda eksekusi.

Tags: