Mahkamah Agung RI Pimpin CACJ, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kawasan
Terbaru

Mahkamah Agung RI Pimpin CACJ, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kawasan

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Ketua Mahkamah Agung RI memegang mandat Deklarasi Jakarta dalam Sidang CACJ ke-10 secara virtual. Foto: Dok. CACJ.
Ketua Mahkamah Agung RI memegang mandat Deklarasi Jakarta dalam Sidang CACJ ke-10 secara virtual. Foto: Dok. CACJ.

Mahkamah Agung Republik Indonesia dipilih memimpin organisasi para ketua Mahkamah Agung negara anggota ASEAN (CACJ- Council of ASEAN Chief Justices). Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Muhammad Syarifuddin menjabat Ketua CACJ untuk satu tahun ke depan. Indonesia menggantikan Vietnam memimpin CACJ kali ini. Ketua Tim Kelompok Kerja Sekretariat Nasional CACJ, Takdir Rahmadi, menjelaskan target Mahkamah Agung sejak terpilih pada Sidang ke-9 CACJ secara daring pada Kamis (7/10) lalu.

“CACJ memelihara kemitraan badan peradilan di kawasan ASEAN, forum berbagi best practices dalam peradilan, dan kerja sama peningkatan akses keadilan yang mendorong pertumbuhan ekonomi negara-negara di kawasan Asia Tenggara,” kata Takdir kepada hukumonline.

Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung ini menjelaskan sejarah CACJ didirikan pertama kali pada tahun 2013 di Singapura sebagai ASEAN Chief Justice Meeting (ACJM). Baru tahun 2016 secara efektif berganti nama menjadi CACJ hingga memperoleh status entitas terafiliasi ASEAN sejak tahun 2017.

Secara historis, sebenarnya forum ACJM hingga berganti nama menjadi CACJ adalah salah satu agenda rutin pada Sidang Umum ASEAN Law Association yang berlangsung sejak 1978. “Indonesia memimpin menggantikan Vietnam tahun ini,” Takdir menambahkan. (Baca: Sejumlah Pesan Penting Ketua MA untuk Aparatur Peradilan)

Takdir menyebut badan peradilan kawasan ASEAN punya pandangan yang sama untuk ikut mendorong kemajuan negara-negara Asia Tenggara. Eksistensi CACJ yang diperkuat tidak lepas dari upaya mengefektifkan kerja sama Masyarakat Ekonomi ASEAN. Itu sebabnya salah satu misi CACJ adalah peningkatan akses keadilan yang mendorong pertumbuhan ekonomi negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

“Hukum itu tidak berdiri sendiri hanya untuk menegakkan keadilan. Ada salah satu fungsi lain yaitu mendorong kemajuan ekonomi negara dalam hal ini di kawasan ASEAN,” kata Takdir menambahkan.

Takdir menyebut semua program CACJ adalah hasil kesepakatan bersama para Ketua Mahkamah Agung negara-negara ASEAN. Tidak ada program individual karena semuanya hasil musyawarah. Peran Indonesia sama seperti Ketua CACJ sebelumnya yaitu memastikan program kerja terlaksana sesuai pembagian tugas yang disepakati. Salah satu yang menjadi perhatian Indonesia adalah upaya membentuk prosedur yang menjadi standar bersama peradilan negara-negara ASEAN.

Tags:

Berita Terkait