Majelis Hakim Akan Tetapkan Kesaksian Habibie Melalui Teleconference
Berita

Majelis Hakim Akan Tetapkan Kesaksian Habibie Melalui Teleconference

Keterangan mantan Presiden Habibie sangat penting dan menentukan kejelasan kasus korupsi Bulog. Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan merasa perlu untuk tetap bisa mendengarkan kesaksian Habibie yang saat ini berada di Hamburg, Jerman, meski melalui teleconference atau video conference.

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Majelis Hakim Akan Tetapkan Kesaksian Habibie Melalui <I>Teleconference</I>
Hukumonline

Lalu Mariyun, ketua majelis hakim kasus korupsi Bulog dengan terdakwa Rahardi Ramelan mengungkapkan kalau perlu pihaknya akan mengeluarkan penetapan tertulis soal teleconference. "Sehingga, ide pelaksanaan teleconference bisa direspons oleh JPU," papar Mariyun yang juga adalah ketua PN Jakarta Selatan (5/6).

Penyelenggaraan teleconference sendiri sebenarnya sudah mendapatkan sambutan dari stasiun televisi SCTV yang menyatakan sudah bersedia membantu. Namun, hal itu tidak menutup kemungkinan bagi stasiun televisi atau media lain untuk berpartisipasi. "Sehingga penyelenggaraannya bisa gotong royong," ucap Mariyun.

Mariyun kembali menegaskan, sampai saat ini pengadilan masih membuka kesempatan kepada berbagai pihak yang bersedia membantu untuk berkirim surat kepada PN Jakarta Selatan. "Supaya tidak terkesan ada monopoli," tegas Mariyun. Sementara tempat penyelenggaraannya sendiri dilangsungkan di PN Jakarta Selatan.     

Ketika ditanya kapan teleconference kesaksian Habibie akan dilaksanakan, Mariyun menyatakan hal itu akan diputuskan setelah persidangan Rahardi, pada Selasa mendatang  (5 Juni 2002). Nantinya, majelis hakim bersama JPU, penasehat hukum Rahardi, dan pihak SCTV atau pihak lain akan rapat menentukan waktu pelaksanaan.

Legalisasi MA

Selain itu, Mariyun juga menambahkan bahwa pihaknya akan meminta legalisasi kepada Mahkamah Agung (MA) dan Menteri Kehakiman dan HAM terhadap pelaksanaan teleconference. Teleconference kesaksian Habibie nantinya menyangkut masalah lintas negara karena Habibie memberikan kesaksian dari Hamburg, Jerman.

Sementara itu JPU Kemas Yahya ketika dihubungi hukumonline menyatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan apa saja penetapan majelis hakim. "Kalau memang majelis hakim sudah menetapkan perlunya ada teleconference, yah kami lakukan. Asalkan, ada penetapa tertulis dan persoalan biaya sudah dipecahkan," jelas Kemas.

Kemas juga menegaskan, kalau peroslan biaya penyelenggaraan teleconference sudah terselesaikan, JPU tidak ada masalah. Karena selama ini persoalannya hanyalah masalah biaya. "Sementara mengenai bagaimana menghubungi konjen RI di Hamburg,  untuk melaksanakan teleconference tidak ada masalah," tegas Kemas..

Tags: